Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai mengimplementasikan e-faktur 3.0 mulai besok (1/10). Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) mulai beralih dari e-faktur 2.2 agar mendapatkan berbagai kemudahan dengan sejumlah fitur baru yang diluncurkan.
"Diharapkan, layanan kami menjadi semakin bagus dan memudahkan wajib pajak. Implementasi e-faktur diharapkan juga bisa menjawab tantangan yang ada," ujarnya dalam webinar yang digelar DJP, Rabu (30/9).
Suryo mengatakan setidaknya ada 3 kemudahan yang bisa diperoleh wajib pajak dengan e-faktur 3.0.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, wajib pajak dapat terbantu dengan dalam pengisian SPT masa PPN secara lengkap, benar dan jelas khususnya pada form 1111 B1 untuk nomor pemberitahuan impor barang (PIB) sehingga tidak terjadi kesalahan input yang dapat merugikan wajib pajak.
Kedua, wajib pajak dapat terbantu dalam mengisi SPT masa PPN secara lengkap benar dan jelas khususnya pada form 1111 B2 untuk pajak masukan. Ketiga, pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT masa PPN sudah terhubung sehingga lebih memudahkan wajib pajak.
Ketiga kemudahan tersebut lantaran dalam aplikasi e-faktur 3.0 terdapat beberapa fitur baru antara lain prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated pajak masukan berupa e-faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-faktur, serta prepopulated SPT Masa PPN.
Salah satu aspek yang juga perlu menjadi perhatian PKP terkait dengan implementasi e-faktur 3.0 tersebut adalah database. Pasalnya, untuk mencegah terjadinya kesalahan, pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder dan)
Selanjutnya, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama dan memindahkannya ke folder aplikasi e-Faktur terbaru. "Kami terus reminding dan ini sebenarnya updating dari sistem yang kita punya saat ini," tandasnya.