BI Percepat Pencairan Pinjaman Likuiditas Bank

CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2020 06:35 WIB
Bank Indonesia mempercepat proses pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional dan Syariah (PLJP/PLJPS).
Bank Indonesia mempercepat proses pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional dan Syariah (PLJP/PLJPS).(CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Indonesia (BI) mempercepat proses pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional dan Syariah (PLJP/PLJPS).

Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah tingginya tekanan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan akibat pandemi covid-19.

"Bank Indonesia memperkuat fungsi lender of the last resort dengan mempercepat proses pemberian PLJP/PLJPS, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," ujar Onny dalam keterangan resminya, Rabu (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Onny melanjutkan percepatan tersebut dilakukan dengan penyempurnaan dua regulasi yang berlaku efektif sejak 29 September 2020.

Pertama, Peraturan Bank Indonesia No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional.

Kedua, Peraturan Bank Indonesia No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah.

Pokok-pokok penyempurnaan ketentuan tersebut meliputi tiga hal. Pertama, penyesuaian suku bunga PLJP menjadi Lending Facility (LF) + 100bps sesuai dengan best practice, sementara itu nisbah bagi hasil PLJPS tetap sebesar 80 persen.

Kedua, perluasan atau penambahan agunan PLJP/PLJPS di antaranya akses kredit atau pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan/atau tanah, aset kredit/pembiayaan kepada pegawai, aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka stimulus covid-19, serta agunan lain milik Bank dan/atau pihak lainnya.

Ketiga, BI juga melakukan percepatan proses permohonan PLJP/PLJPS dengan mengharuskan bank melakukan penilaian dan verifikasi terhadap agunan yang akan digunakan dalam permohonan PLJP/PLJPS.

Meski demikian, tegas Onny, dalam proses pemberian PLJP/PLJPS BI akan memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait baik sebelum maupun setelah pengajuan PLJP/PLJPS.

"Hal ini untuk memastikan proses pemberian PLJP/PLJPS dapat dilakukan dengan cepat dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER