BPJS Kesehatan Bayar Klaim Perawatan Pasien Covid-19 Rp4,4 T

CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2020 12:36 WIB
BPJS Kesehatan menyatakan telah membayar klaim perawatan pasien covid-19 sebesar Rp4,4 triliun. Selain itu, mereka sedang memverifikasi klaim Rp2,8 triliun.
BPJS Kesehatan menyatakan telah membayarkan klaim perawatan pasien covid-19 sebesar Rp4,4 triliun ke rumah sakit. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/FB Anggoro).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan sudah membayar klaim perawatan pasien covid-19 senilai Rp4,4 triliun kepada rumah sakit

Selain itu, Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan pihaknya juga sedang memverifikasi tagihan lain yang nilanya mencapai Rp2,2 triliun. Ia meminta kepada rumah sakit lain yang belum mengajukan untuk segera menyampaikannya ke BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menyatakan belum semua rumah sakit yang menjadi penyelenggara pelayanan pasien covid-19 mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data yang dimilikinya, ada 1906 rumah sakit yang menjadi penyelenggara pelayanan covid. Dari jumlah itu, baru 1.356 rumah sakit yang sudah mengajukan klaim.

Sementara itu, 550 rumah sakit sampai dengan saat ini belum mengajukan klaim sama sekali. 

"Tiga terbanyak ada di Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatra Utara," katanya dalam rapat Koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien covid 19 dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan seperti dikutip Rabu (30/9).

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu dalam rapat yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan  rumah sakit di wilayahnya mengalami beberapa kendala dalam mengajukan klaim perawatan pasien corona ke BPJS Kesehatan.

Pertama, berkaitan dengan ketiadaan petunjuk teknis untuk klaim pembiayaan kasus covid dengan penyakit penyerta yang tidak berhubungan. Kedua, perbedaan persepsi antara dokter penanggung jawab pelayanan dengan verifikator terkait diagnosis komorbid dan kriteria pulang dan kriteria akhir penjaminan.

Ketiga, pengobatan terapi tambahan seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel dan anti interleukin yang masih dalam tahap klinis tidak dapat diklaimkan ke BPJS Kesehatan. 

(sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER