Sejumlah bank swasta belum melakukan penukaran Uang Perayaan Kemerdekaan (UPK) dengan pecahan Rp75 ribu. Pasalnya, aturan terkait mekanisme penukaran uang tersebut baru dikeluarkan Bank Indonesia (BI) kemarin (30/9).
Sementara, bank butuh persiapan untuk membuka layanan penukaran. Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan pihaknya masih terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan BI perihal detail penularan uang pecahan edisi khusus Rp75 ribu tersebut.
Yang jelas, pada prinsipnya BCA sebagai bagian dari sistem keuangan Nasional siap untuk mendukung proses pemesanan dan penukaran uang edisi khusus Rp75ribu melalui sarana kolektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga informasi ini disampaikan, perseroan terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan BI seiring dengan kebijakan Bank Indonesia terkait perluasan penukaran kolektif melalui bank mulai 1 Oktober 2020," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com Kamis (1/10).
Hal serupa juga disampaikan Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Lani Darmawan. Hingga saat ini, perusahaannya masih mempersiapkan seluruh mekanisme layanan penukaran sesuai dengan aturan yang dikeluarkan BI.
Ia memperkirakan proses penukaran uang di CIMB Niaga baru bisa dimulai pada pekan depan.
Lihat juga:Cara Tukar Uang Baru Rp75 Ribu di Bank |
"Proses pemesanan lewat bank yang diatur oleh BI baru mulai hari ini. Jadi kita tunggu dalam seminggu ini untuk mengetahui hasilnya," terangnya.
Sebelumnya Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan skema baru penukaran uang pecahan Rp75 ribu pada bank umum akan berlaku mulai hari ini, 1 Oktober.
Sebelumnya, BI melibatkan lima bank umum dalam proses pemesanan dan penukaran melalui aplikasi berbasis website, PINTAR.
Namun, dengan skema yang baru, masyarakat yang ingin menukar uang pecahan Rp75 ribu hanya perlu mendaftar pada bank umum terdekat di wilayah masing-masing.
Selanjutnya, bank umum tersebut mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC penukaran kolektif UPK 75 RI di kantor perwakilan (KPw) BI sesuai wilayahnya masing-masing.
Setelah mengirimkan email, maka bank umum itu akan memperoleh bukti pemesanan penukaran. Selanjutnya, bank umum menukar uang pecahan Rp75 ribu secara kolektif dari nasabah, pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.
Terakhir, masyarakat bisa mendatangi kembali kantor bank umum tempat mendaftar sebelumnya, untuk mengambil UPK 75 RI pada sesuai dengan jadwal yang diinfokan oleh pihak bank umum.