Omnibus Law Keuangan Diklaim Demi Tandingi Aset Bank Malaysia

CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2020 18:10 WIB
BKF Kemenkeu menilai omnibus law sektor keuangan demi mengembangkan aset bank dan nonbank di RI agar tak kalah dari Malaysia.
BKF Kemenkeu menilai omnibus law sektor keuangan demi mengembangkan aset bank dan nonbank di RI agar tak kalah dari Malaysia. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan rancangan undang-undang (RUU) omnibus law terkait sektor keuangan bertujuan untuk mengembangkan aset bank maupun non bank di dalam negeri agar tidak kalah dari negara-negara berkembang di dunia. Salah satunya, Malaysia.

Selain itu, untuk meningkatkan kepemilikan produk keuangan oleh masyarakat lokal. "Intinya karena sektor keuangan Indonesia salah satu yang paling kecil di antara emerging market (negara berkembang). Ini sangat jauh tertinggal," tutur Febrio saat sesi tanya jawab bersama awak media secara virtual, Kamis (1/10). 

Saat ini, menurut data yang dikantonginya, aset bank di Indonesia baru mencapai 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Padahal, Malaysia, negara tetangga, sudah di atas 100 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu untuk bank saja, belum yang non bank, kita sangat ketinggalan," imbuhnya. 

Untuk aset non bank, misalnya, lembaga pengelola dana pensiun baru mencapai kisaran Rp800 triliun atau hanya sekitar 5 persen dari PDB. Sementara, aset lembaga dana pensiun negeri jiran sudah mencapai kisaran 60 persen dari PDB. 

Begitu juga dengan aset lembaga asuransi nasional yang baru 2,2 persen dari PDB. Sedangkan, Malaysia sudah di atas 4,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) mereka. 

"Kenapa ini penting? Untuk melihat cukup atau tidak orang Indonesia menabung. Kalau tidak, tabungannya ke luar, ini penting untuk jaga kesehatan dan stabilitas sektor keuangan," terang Febrio.

Untuk itu, pendalaman pasar keuangan menjadi hal yang perlu segera dilakukan dan caranya dengan menerbitkan omnibus law sektor keuangan. Dengan omnibus law ini, akan ada insentif bagi pasar keuangan ke depan. 

"Dulu sempat 40 persen (surat utang negara) dipegang asing, domestik tidak beli karena tabungannya tidak cukup, padahal harusnya beli. Pasar keuangan yang sangat dangkal dicerminkan pada besarnya aset yang relatif kecil terhadap PDB," katanya. 

Selain itu, Febrio mengklaim omnibus law sektor keuangan diperlukan untuk memberi kepastian hukum bagi investor asing maupun lokal. Tujuannya, agar mereka merasa aman ketika menanamkan modal di dalam negeri. 

"Kepastian hukum ini baik untuk produk keuangan yang baru, fintech misalnya, karena belum cukup peraturan undang-undangnya hingga UU pasar modal, ini sudah berapa lama, tapi banyak yang belum terakomodir. Itu semua kita coba perbaiki dengan omnibus law sektor keuangan," ucapnya. 
 
Di sisi lain, Febrio kembali menekankan bahwa omnibus law sektor keuangan tidak ada hubungannya dengan RUU Bank Indonesia (BI) yang tengah dibahas di Badan Legislatif DPR. Begitu juga dengan independensi bank sentral nasional ke depan. 

"Ini tidak ada hubungannya dengan diskusi di banyak media terkait independensi BI, tidak ada hubungannya, bukan tentang UU BI," tandasnya. 

[Gambas:Video CNN]



(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER