PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat pailit oleh Wibowo dan Partners. Gugatan pailit itu tercantum dalam nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Rabu (7/10), PN Jakarta Pusat menyebut bahwa pemohon Wibowo and Partners meminta menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap Ace Hardware.
Kemudian, menetapkan PKPU Sementara terhadap termohon, yakni Ace Hardware, paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemohon juga meminta agar PN Jakarta Pusat menetapkan dengan menunjuk hakim pengawas dari hakim Pengadilan Niaga untuk mengawasi proses PKPU termohon.
"Menunjuk dan mengangkat saudara Turman M Panggabean, pengurus yang terdaftar di Kemenkum HAM sesuai dengan bukti perpanjangan pendaftaran kurator dan pengurus pada 4 Agustus 2020 bertindak selaku pengurus dalam rangka mengurus harta termohon PKPU dalam hal dinyatakan pailit," bunyi petitum tersebut.
Tidak hanya itu, pemohon juga meminta agar PN Niaga Jakarta Pusat menghukum Ace Hardware untuk mematuhi putusan perkara dan membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan perkara.
"Atau apabila majelis hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon perkara ini dapat diputus dengan seadil-adilnya berdasarkan rasa keadilan dan kepatuhan," tandas pemohon.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Helen P Tanzil Investor Relation & Corporate Secretary ACE Hardware Indonesia melalui pesan singkat dan panggilan telpon. Namun, yang terkait belum merespons.