Kemenkeu Tetapkan Prosedur Baru Penarikan Utang Luar Negeri

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2020 17:38 WIB
Kemenkeu menetapkan prosedur baru penarikan utang luar negeri setelah mengambil alih tugas Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibubarkan Jokowi.
Kemenkeu menetapkan prosedur baru penarikan pinjaman luar negeri. Ilustrasi. (Pixabay/PublicDomainPictures).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan prosedur baru penarikan pinjaman atau pembiayaan luar negeri.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menyebut prosedur itu dibuat terkait penerbitan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan penerbitan beleid tersebut, maka Keppres Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri dinyatakan dicabut dan Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri bubar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pembubaran bisa berdampak pada persetujuan penerimaan kredit luar negeri. Untuk itulah, tugas dan fungsi Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri saat ini diambil alih Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan mengacu pada Keppres 59/1972.

Prosedur baru juga diberlakukan terkait pandemi covid-19 yang salah satunya menimbulkan peningkatan kebutuhan pembiayaan tidak hanya bagi Pemerintah, namun juga Badan Umum Milik Negara (BUMN).

"Sehingga pembiayaan, khususnya yang bersumber dari luar negeri, dapat dikelola secara hati-hati (prudent)," kata Rahayu dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (8/10).

[Gambas:Video CNN]

Rahayu menyebut demi memberikan pedoman dalam proses persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri, Kemenkeu bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Bank Indonesia (BI) telah menyusun prosedur masa transisi.

Berkenaan dengan mekanisme persetujuan penerimaan kredit luar negeri masa transisi, ada beberapa hal yang diatur. Pertama, BUMN dimungkinkan untuk mendapatkan pinjaman luar negeri. 

Tapi, kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak dimungkinkan mendapat pinjaman luar negeri. Kedua, BUMN wajib mendapatkan persetujuan penerimaan kredit luar negeri terlebih dahulu sebelum merealisasikan pencairan pinjaman luar negeri.

Ketiga, mekanisme persetujuan utang luar negeri bank, termasuk bank BUMN, tetap mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/1/PBI/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang Utang Luar Negeri (ULN) Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing.

Sedangkan keempat, swasta tidak wajib mendapatkan persetujuan atas penerimaan Kredit Luar Negeri.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER