UU Cipta Kerja Ubah Kriteria UMKM

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2020 19:07 WIB
Omnibus Cipta Kerja mengatur kriteria UMKM yang lebih luas untuk menyesuaikan dengan perkembangan.
Omnibus Cipta Kerja mengatur kriteria UMKM yang lebih luas untuk menyesuaikan dengan perkembangan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) mengubah sejumlah ketentuan mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Salah satunya, UU Ciptaker mengubah kriteria UMKM.

Dalam pasal Pasal 87 Poin 1 UU Ciptaker mengubah Pasal 6 sehingga menjadi kriteria UMKM dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi. Selanjutnya, kriteria UMKM bisa memuat insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

Namun, UU Ciptaker belum merincikan kriteria UMKM itu karena akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Rulli Nuryanto mengatakan perubahan itu mempertimbangkan masukan saat rapat bersama panitia kerja (panja) DPR. Alhasil, komponen kriteria UMKM dalam UU Ciptaker lebih luas menyesuaikan dengan perkembangan.

"Pembahasan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) masih berlangsung terkait dengan kriteria ini, agar kriteria ini, selain nanti bisa menjadi pedoman bagi seluruh K/L juga akan mempermudah pendataan bagi pelaku UMKM," ujarnya dalam konferensi pers terkait UU Ciptaker bagi Koperasi dan UKM, Kamis (8/10).

Sebagai perbandingan, dalam UU tentang UMKM sebelumnya, pemerintah merincikan kriteria UMKM. Detailnya, usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Selanjutnya, kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

[Gambas:Video CNN]

Sedangkan, kriteria usaha menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Rulli memastikan PP yang akan terbit nantinya juga akan mengubah kriteria kekayaan bersih dan hasil penjualan UMKM tersebut. Targetnya, Kemenkop UKM akan merampungkan PP pada November mendatang. Namun, ia enggan memberikan perkiraan besarnya perubahan kekayaan bersih dan penjualan itu.

"Besaran omzet, aset, dan sebagainya tentu akan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi saat ini dan nanti mungkin melihat perhitungan beberapa lembaga termasuk Bank Indonesia," tuturnya.

(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER