Pemerintah memastikan izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) tidak dihapus di Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Izin AMDAL hanya disederhanakan karena tetap menjadi salah satu syarat untuk pengajuan izin usaha.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengakui izin AMDAL diubah menjadi lebih sederhana karena ketentuan yang sebelumnya berlaku cukup berbelit.
"AMDAL tidak dihapus, dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien," ujar Susi, sapaan akrabnya, dalam keterangan resmi, Jumat (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Susi menekankan prinsip dan konsep AMDAL tidak berubah dari ketentuan lama. Perubahan hanya terkait pemberian kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan.
"Tahapan izin lingkungan diringkas menjadi tiga tahap, yaitu proses dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, dan perizinan berusaha," katanya.
Izin lingkungan diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha untuk meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum. Sementara, berdasarkan ketentuan lama, izin lingkungan terpisah dari perizinan berusaha.
"Maka, apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut hanya izin lingkungan, izin usah tetap jalan," jelasnya.
Namun, di UU Ciptaker, izin lingkungan terintegrasi dengan perizinan berusaha. Dengan begitu, apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut sekaligus adalah perizinan berusaha.
Izin berusaha pun dapat langsung dicabut bila tidak memenuhi syarat, salah satunya AMDAL. Pencabutan juga bisa dilakukan bila kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen AMDAL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Selanjutnya, penerbitan AMDAL tetap merujuk pada keputusan kelayakan lingkungan hidup dari hasil uji. Keputusan ini tetap harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat atau daerah.