Pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan Rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi uu pada awal pekan lalu. Namun, pengesahan mendapatkan reaksi keras dari kalangan buruh.
Mereka turun ke jalan. Aksi dipicu sejumlah ketentuan di UU Cipta Kerja yang dianggap bakal menggerus hak buruh.
Salah satu pasal yang dipermasalahkan, pemangkasan jumlah pesangon dari 32 menjadi tinggal 25 bulan gaji. Sayang, demo berakhir ricuh di sejumlah kota di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Jakarta misalnya, bentrok antara demonstran dan polisi menjalar dari kawasan Harmoni, Medan Merdeka Selatan hingga MH Thamrin. Bahkan, kaca gedung kementerian ESDM luruh tertimpa batu, pos polisi hancur dan halaman depan Kedutaan Besar Amerika penuh coretan.
Beberapa fasilitas publik juga tak luput dari sasaran amukan pengunjuk rasa. PT TransJakarta, misalnya, mencatat ada delapan halte bus mereka yang terbakar. Kerugian ditaksir mencapai Rp48 miliar.
Kerusuhan sama juga sempat terjadi di Jawa Barat. Untuk meredam aksi itu, sejumlah pihak menuntut kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Uu (Perppu) Cipta Kerja.
Desakan salah satunya disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menemui pengunjuk rasa di Bandung, Kamis (8/10) kemarin. Desakan disampaikan Emil karena ia menilai ada beberapa pasal yang tidak adil bagi buruh di UU Cipta Kerja.
Emil menyatakan akan mengirimkan surat ke Jokowi supaya desakan ditindaklanjuti.
"Isinya menyampaikan poin-poin ketidakadilan yang ada di pasal-pasal UU Omnibus Law dari mulai masalah pesangon, masalah cuti, masalah izin TKA, masalah outsourcing dan masalah lain yang dirasakan pengesahannya itu terlalu cepat untuk sebuah undang-undang," kata Emil
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai desakan menerbitkan Perppu cukup beralasan.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penerbitan Perppu hanya bisa diterbitkan dalam kondisi kegentingan yang memaksa. Sehingga, upaya menuju kesana harus ditempuh melalui cara luar biasa dan dapat menimbulkan alasan kegentingan memaksa tersebut.
Ia menambahkan jika bukan melalui Perppu, kans buruh untuk menang dan membatalkan sejumlah pasal yang mereka anggap bermasalah di UU Cipta Kerja lewat judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terbilang minim.
"Cara pikir pemerintah saat ini berpikir pemerintah saat ini cenderung membela kepentingan investasi," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/10).
Ia menambahkan sejak UU Cipta Kerja masih dibahas di DPR, ia dan beberapa pakar hukum lain sebenarnya telah menggugat surat presiden yang dikirimkan kepada DPR untuk mulai membahas rancangan beleid tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Penempatan surat presiden sebagai objek gugatan di PTUN dilakukan agar prinsip negara hukum Indonesia dapat berjalan.
Dengan adanya pengujian oleh PTUN terhadap surat presiden tersebut, pemerintah bisa dikontrol agar tak sewenang-wenangan dalam tahap penyusunan uu. Sebab, proses legislasi memang tak bisa dibiarkan tanpa kontrol pada setiap bagian dari prosesnya yang terdiri dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Jika gugatan ini dimenangkan, kata dia, hal tersebut dapat memperkuat peluang menang dalam proses uji materi UU Cipta Kerja di MK.
"Benar bahwa ada proses pengujian di MK setelah suatu undang-undang diundangkan. Tapi prinsip negara hukum mengandung makna bahwa setiap tahapan proses, termasuk proses penyusunan, dalam proses legislasi harus menerapkan prinsip partisipasi dan keterbukaan," tegasnya.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda berpandangan membatalkan UU Cipta Kerja adalah cara paling bijak pemerintah di tengah kondisi pandemi covid-19 saat ini. Sebab, menurutnya, masih banyak pasal dalam aturan tersebut yang kontroversial dan perlu dibahas lebih jauh.
Lagi pula, menurutnya, investasi di Indonesia sekarang ini juga sudah cukup tinggi. Bahkan, peranan investasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di era pemerintahan Joko Widodo mencapai 34 persen dan terbilang yang tertinggi sepanjang sejarah RI.
Masalahnya adalah, kualitas investasi di Indonesia saat ini sangat minim dan hal tersebut bukan disebabkan oleh masalah ketenagakerjaan tetapi karena banyaknya korupsi dan birokrasi di dalam negeri yang berbelit.
"Kendala utama investasi di Indonesia sendiri yang paling utama adalah korupsi. Kedua birokrasi. Peraturan tentang tenaga kerja nomor belakangan. Namun yang diubah secara masif di UU Cipta Kerja ini malah ketenagakerjaan. Jadi seperti salah obat. Desain dari awalnya saja sudah salah kalau menurut saya," tuturnya.
Kualitas investasi yang buruk juga tergambar dari tingginya rasio penambahan modal terhadap pertumbuhan ekonomi atau Incremental Capital Output Ratio (ICOR).
Lihat juga:Pengusaha Ancam PHK Buruh yang Mogok Kerja |
Rasio ini mencerminkan seberapa besar tambahan investasi yang diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan Pendapatan Domestik Bruto (PDB).Makin rendah ICOR, itu berarti efisiensi investasi makin tinggi. Sebaliknya, jika ICOR tinggi, investasi yang dilakukan semakin minim dampaknya atau tak efisien.
Di luar itu, pemulihan ekonomi Indonesia saat ini tak tergantung dari berapa banyak kemudahan yang diberikan kepada investor, melainkan seberapa cepat pemerintah menangani pandemi.
"Memang kalau saya lihat juga UU Cipta Kerja ini tidak akan efektif untuk meningkatkan investasi terutama investasi jangka pendek," ucapnya.
Dampak ke Iklim Investasi
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai ada konsekuensi buruk jika pemerintah membatalkan UU tersebut. Salah satunya potensi timbulnya kekhawatiran investor atas kepastian hukum di Indonesia.
Pasalnya, perubahan uu yang begitu cepat menunjukkan bahwa pemerintah tak konsisten dalam menegakkan aturan. "Dengan adanya penolakan dari buruh ini saja, investor akan bertanya-tanya kenapa? Seharusnya ketika uu itu dikeluarkan kan, sudah deal di mana antara pemerintah pengusaha dan pekerja," tutur Rendy.
Meski demikian, menurutnya, potensi terganggunya iklim investasi atas pembatalan UU Cipta Kerja di tengah pandemi saat ini sangat kecil. Pasalnya, saat ini banyak rencana investasi yang tertunda karena kondisi perekonomian yang belum menentu.
Sebaliknya, jika uu tersebut dibatalkan oleh MK ketika perekonomian sudah pulih, dampaknya terhadap iklim investasi di Indonesia akan signifikan.
Ia menyebut misalnya, 153 calon investor yang disebut Badan Koordinasi Penanaman Modal siap masuk ke Indonesia ketika ekonomi pulih, bisa membatalkan investasinya karena ketidakpastian hukum.
"Akan ada ketidakpastian hukum yang kemudian menurut saya jadi hal yang dihindari investor. Bahkan sekarang pun sebetulnya, kalau uu ini tetap jalan, ada ketidakpastian hukum karena aturan turunan yang disiapkan cukup banyak. Dan investor juga masih wait and see," tandasnya.
(agt)