Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengingatkan investor untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kuartal ketiga 2020. Pasalnya, hari terakhir untuk menyampaikan laporan jatuh besok, Sabtu (10/10).
Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Imam Soejoedi bilang jika sampai waktu yang ditentukan, yaitu 1-10 Oktober 2020, investor belum juga menyampaikan laporannya, maka BKPM akan memberlakukan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.
Sesuai UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap pelaku usaha wajib membuat LKPM dan melaporkan ke BKPM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, kecuali perusahaan di bidang jasa keuangan dan migas, serta perusahaan yang izin penanaman modalnya tak aktif," ujarnya dikutip dalam keterangan resmi, Jumat (9/10).
Penyampaian LKPM kuartal III, sambung dia, dilakukan secara daring (online) melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id atau https://oss.go.id.
Terkait realisasi investasi, Imam optimistis angkanya akan lebih baik dibandingkan kuartal sebelumnya. Keyakinan ini karena upaya pemerintah menjaga perekonomian lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menjadi salah satu andalan derasnya investasi masuk, baik PMA maupun PMDN.
"Oleh karena itu, penting bagi BKPM mengawal proyek-proyek yang sudah masuk hingga realisasi investasinya terlaksana," terang dia.
Pada kuartal II lalu, nilai realisasi investasi terkontraksi 4,3 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Namun, pada kuartal III, diyakini angkanya meningkat. Sebab, kegiatan ekonomi sudah berjalan kembali, meskipun belum sepenuhnya normal.
Beberapa strategi menjaga iklim investasi, lanjut Imam, dengan memfasilitasi perusahaan eksisting yang sudah beroperasi, yang belum dieksekusi, dan mendatangkan investasi baru.
"LKPM ini sangat penting, tidak hanya untuk melihat potret nilai kemajuan realisasi investasi perusahaan dan penyerapan tenaga kerja, tetapi juga untuk memberikan ruang bagi perusahaan apabila ada permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan proyek di lapangan," tandas Imam.
Sekadar mengingatkan, BKPM menargetkan investasi tahun ini sebesar Rp817 triliun. Pada kuartal II, realisasi investasi baru sebesar Rp402,6 triliun.