Bos BKPM: 153 Investor Baru Tak Hanya dari Luar Negeri

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2020 19:44 WIB
BKPM menjelaskan 153 investor yang akan masuk ke Indonesia usai Omnibus Law Cipta Kerja sah tak hanya dari luar negeri melainkan juga dalam negeri.
BKPM menjelaskan 153 investor yang akan masuk ke Indonesia setelah Omnibus Law Cipta Kerja sah tak hanya dari luar negeri melainkan juga dalam negeri.(CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan 153 investor yang akan masuk ke Indonesia usai UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) sah tak hanya dari luar negeri melainkan juga dalam negeri.

Ia bilang para investor tersebut sebelumnya telah menyatakan minat untuk menanamkan modalnya tapi belum terealisasi karena perizinan berbelit-belit.

"Ada juga pengusaha dari dalam negeri, jadi tidak hanya dari luar negeri. Ada juga dari dalam negeri. Selama ini mereka tidak lakukan (investasi) karena diputar-putar itu izinnya harus pakai ini itu, dengan (UU Ciptaker) sekarang ini mereka mau betul-betul investasi," tuturnya dalam konferensi pers virtual BKPM tentang UU Ciptaker, Kamis (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahlil menuturkan 153 calon investor tersebut akan menanamkan modalnya di berbagai sektor mulai dari infrastruktur, industri manufaktur, perkebunan, perhutanan, pertambangan, kesehatan serta energi dan pariwisata.

Tingginya animo investor tersebut menurutnya harus segera ditindaklanjuti dengan segera dikeluarkannya aturan turunan UU tersebut.

"PP itu dalam undang-undang diberikan waktu paling lama 3 bulan harus selesai. Namun, kami harus katakan, kami memakai konsep lebih cepat lebih baik dan dalam satu bulan," ucapnya.

Bahlil memaparkan dalam PP tersebut nantinya akan berisi Norma, Standar, Proses dan Kriteria (NSPK) perizinan yang akan mempercepat keluarnya notifikasi dari Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah atas izin yang dimohonkan.

"Dengan ini, ego sektoral kementerian lembaga tidak ada lagi. Yang dulu orang nunggu-nunggu notifikasi 1 tahun 2 tahun. Dengan NSPK ini kementerian/lembaga yang punya kewenangan untuk mengeluarkan izin semua ditarik ke BKPM. Notifikasinya pun kami kasih batas waktu. Kalau dia tidak bisa notifikasi OSS, bisa lanjutkan izin tersebut. Termasuk izin daerah," imbuhnya.

Sebelumnya Bahlil mengungkapkan sebanyak 153 perusahaan siap menanamkan modalnya ke Indonesia usai UU Ciptaker disahkan. Menurutnya, kedatangan perusahaan tersebut akan menambah lapangan kerja di Indonesia.

Dengan tambahan investasi itu, ia meyakini jika raihan investasi di Indonesia usai terbitnya UU Ciptaker lebih tinggi dari capaian tahun ini. Untuk 2020 sendiri, Bahlil menyatakan BKPM menargetkan realisasi investasi sebesar Rp817 triliun, usai revisi akibat covid-19 dari sebelumnya Rp886 triliun.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER