Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak ada resentralisasi pengurusan perizinan berusaha dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat di Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) seperti kabar yang berhembus di publik.
"UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/10).
Kepala negara mengatakan pemerintah daerah akan tetap memiliki kewenangan mengurus perizinan berusaha di daerah. Begitu juga dengan pengawasan terhadap implementasi dari perizinan berusaha tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, implementasi perizinan berusaha di daerah harus mengikuti ketentuan dari pusat melalui pedoman norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
"Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh wilayah dan penetapan NSPK dapat nanti diatur dalam peraturan pemerintah," jelasnya.
Poin perubahan yang ada, sambung Jokowi, berupa pemberian batas waktu bagi proses perizinan berusaha di daerah. Tujuannya, agar proses perizinan tidak terlalu lama lagi seperti yang kerap dikeluhkan sekarang ini.
"Perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu, ini yang penting di sini, sehingga ada service level agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," tuturnya.
Di sisi lain, ia memastikan kewenangan perizinan untuk izin non berusaha tetap ada di pemda. Dengan begitu, tidak ada perubahan terkait wewenang ini.
"Bahkan kita melakukan penyederhanaan, standardisasi jenis, dan prosedur berusaha di daerah," pungkasnya.