Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan rencana pemerintah membentuk bank tanah melalui Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan untuk memberi akses kepemilikan lahan bagi masyarakat Indonesia.
"Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, lahan," ungkap Jokowi saat konferensi pers UU Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/10).
Pernyataan ini dilontarkannya guna menjawab keresahan masyarakat terkait rencana pembentukan bank tanah yang sering dianggap hanya untuk kepentingan pengusaha dan pemerintah. Ia mengatakan bank tanah justru untuk kepentingan umum seluruh lapisan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bank tanah dibutuhkan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, dan pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan serta reforma agraria," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan bank tanah akan digunakan untuk penyediaan tanah yang dibutuhkan untuk membangun perumahan murah bagi masyarakat. Skemanya, bank tanah akan mengambil tanah-tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar untuk didistribusikan kepada masyarakat.
"Orang-orang miskin semakin menderita karena tinggal semakin jauh dari pusat kota. Makanya supaya mereka punya tanah ada bank tanah dengan mekanisme yang dimiliki ATR, sehingga harusnya orang yang kurang beruntung tinggal di pusat kota, yang mampu commute tinggal di luar kota," jelas Sofyan.
Sementara keberadaan bank tanah di kota-kota dapat mendorong pembukaan ruang terbuka hijau (RTH) dan pembangunan taman. Harapannya, Indonesia punya banyak taman di pusat kota seperti negara tetangga, Singapura.
"Kita paling miskin dengan taman, karena negara tidak punya tanah. Dengan ada bank tanah ini mudah-mudahan di masa akan datang, taman akan lebih mudah dibikin di atas bank tanah," tandasnya.
(uli/sfr)