Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan relaksasi tenggat waktu penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan baik untuk perusahaan tercatat (emiten) maupun penerbit.
Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono menyebut kebijakan itu merupakan bentuk dari upaya mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru pelaku usaha di tengah pandemi covid-19.
Relaksasi tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 Perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan yang berlaku sejak 15 Oktober sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincinya, untuk laporan keuangan tahunan, laporan tahunan, dan laporan keuangan kuartal I BEI memberikan relaksasi penyampaian laporan keuangan emiten selama 2 bulan dari normal.
"Bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama 2 bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan bursa," kata Yulianto dikutip dari rilis, Jumat (16/10).
Sedangkan, perpanjangan batas waktu penyampaian untuk laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan kuartal III bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet diberi kelonggaran waktu 1 bulan dari batas waktu penyampaian laporan normal.
Lihat juga:BUMN Nuklir Bakal Gabung ke Holding Farmasi |
"Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, maka BEI menyesuaikan pengenaan notasi khusus 'L' bagi perusahaan tercatat," jelasnya.
Namun, dia mengingatkan, jika terdapat ketentuan lembaga/instansi pengawas masing-masing industri dari perusahaan tercatat dan penerbit yang mengatur penyampaian laporan lebih awal dari yang ditentukan oleh Bursa, maka laporan wajib disampaikan berdasar ketentuan penyampaian laporan yang paling cepat berlaku bagi perusahaan tercatat dan penerbit tersebut.
Bersamaan dengan efektifnya Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 sejak 15 Oktober, maka Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00057/BEI/08-2020 tanggal 19 Agustus 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Triwulan I, Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Tahunan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.