Beda Pernyataan Bank Dunia Tentang Omnibus Law Ciptaker

CNN Indonesia
Sabtu, 17 Okt 2020 20:30 WIB
Bank Dunia memberikan pernyataan berbeda saat sebelum dan sesudah pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Ilustrasi jumpa pers tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja. Bank Dunia memberikan pernyataan berbeda saat sebelum dan sesudah pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Dunia menyatakan dukungannya kepada Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Dalam pernyataan pada Jumat (16/10), Bank Dunia menilai bahwa UU Cipta Kerja merupakan upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif.

Namun, pernyataan Bank Dunia baru-baru itu berbeda dengan pernyataan mereka pada UU Cipta Kerja pada Juli 2020 lalu. Kala itu, UU Cipta Kerja masih berbentuk Rancangan Undang-undang (RUU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip laporan Bank Dunia periode Juli 2020 yang bertajuk Jalan Panjang Pemulihan Ekonomi, lembaga itu mengungkapkan manfaat RUU Cipta Kerja bagi perekonomian Indonesia.

Namun, dalam laporan itu Bank Dunia sekaligus memaparkan sejumlah dampak negatif RUU Cipta Kerja pada sejumlah aspek. Dampak negatif itulah yang tidak ditemukan dalam pernyataan Bank Dunia pada Oktober ini.

Pertama, Bank Dunia mengatakan RUU Cipta Kerja mengusulkan reformasi perizinan sektor lingkungan hidup yang dapat mengakibatkan dampak buruk, terutama bagi perekonomian. Misalnya, usulan dalam RUU Cipta Kerja mengenai relaksasi persyaratan perlindungan lingkungan hidup akan merusak kekayaan sumber daya alam (SDA).

Padahal, SDA itu penting bagi mata pencaharian banyak orang dan dapat berdampak negatif terhadap investasi. Pemerintah menargetkan reformasi itu mengurangi lambatnya perizinan lingkungan hidup.

"Namun, penyebab keterlambatan dan ketidakpastian untuk mendapatkan izin lingkungan hidup adalah proses yang rumit dan pelaksanaannya yang sewenang-wenang dan korup," tulis Bank Dunia, Juli 2020.

Kedua, Bank Dunia mengatakan RUU Cipta Kerja menghapus prinsip keselamatan dari beberapa UU
yang mengatur perizinan kegiatan dan produk-produk yang berisiko tinggi. Meliputi, obat-obatan, rumah sakit, dan konstruksi bangunan.

"RUU Cipta Kerja tidak lagi menganggapnya sebagai risiko yang tinggi," tulis Bank Dunia.

Ketiga, Bank Dunia mengatakan beberapa revisi UU tentang Ketenagakerjaan di dalam RUU Cipta Kerja dapat mengurangi perlindungan bagi para pekerja. Misalnya, usulan pembebasan kepatuhan terhadap upah minimum dan reformasi penghapusan pembayaran pesangon, tanpa usulan tunjangan pengangguran yang efektif dan skema asuransi.

Bank Dunia menilai upaya itu dapat melemahkan perlindungan bagi para pekerja dan meningkatkan ketimpangan pendapatan. Khususnya, pada saat pengangguran di Indonesia meningkat Covid-19.

"Pada saat yang sama, reformasi UU tentang Ketenagakerjaan kurang penting dibandingkan reformasi perdagangan dan investasi untuk merangsang investasi baru," tulis Bank Dunia.

Di sisi lain, Bank Dunia mengakui jika RUU Cipta Kerja juga membawa dampak positif bagi perekonomian. Misalnya, Bank Dunia mengatakan RUU Cipta Kerja memberi isyarat kepada masyarakat internasional bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis dengan menghapus pembatasan investasi, termasuk praktik diskriminatif terhadap investor asing

"Penghapusan batasan bagi modal asing dapat memicu tambahan investasi sebesar US$6,8 miliar," kata Bank Dunia.

Selanjutnya, Bank Dunia menilai RUU Cipta Kerja akan meningkatkan perdagangan dan partisipasi perusahaan-perusahaan lokal dalam rantai nilai global yang bergantung pada impor dan ekspor. Analisis Bank Dunia menunjukkan bahwa surat rekomendasi untuk mendapatkan setiap perizinan impor menelan biaya sebesar 6 sen untuk setiap dolar nilai impor.

"Memindahkan otoritas untuk perizinan terkait perdagangan dari kementerian sektoral ke pemerintah pusat akan mengurangi diskresi kementerian dan peluang korupsi," ujar Bank Dunia.

Pernyataan Terbaru

Sementara itu, pada pernyataan terbarunya Bank Dunia mengatakan UU Cipta Kerja bisa mendukung kesejahteraan rakyat Indonesia. Tak hanya itu, Bank Dunia juga sepaham dengan pemerintah untuk mengandalkan UU Cipta Kerja sebagai alat untuk memulihkan ekonomi nasional usai Covid-19.

Bahkan, Bank Dunia mengingatkan pemerintah untuk konsisten dalam implementasi UU Cipta Kerja jika ingin tujuan utamanya tercapai. Oleh karena itu, Bank Dunia menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam tujuannya memulihkan ekonomi nasional.

"Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reformasi-reformasi ini menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia," tandasnya.

Dalam pernyataan anyar itu, Bank Dunia tidak lagi menyinggung dampak negatif UU Cipta Kerja bagi lingkungan hidup, prinsip keselamatan produk, maupun perlindungan pekerja.

(ulf/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER