Alasan Omnibus Law Ubah Formula Denda WP Telat Bayar Pajak

CNN Indonesia
Senin, 19 Okt 2020 17:44 WIB
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan perubahan formula denda bagi wajib pajak dilakukan agar sejalan dinamika perekonomian.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan perubahan formula denda bagi wajib pajak dilakukan agar sejalan dinamika perekonomian. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkap alasan pemerintah menurunkan formula tarif sanksi pajak dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) dibandingkan ketentuan di UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Utamanya, agar sejalan dengan dinamika perekonomian.

Salah satunya, formula tarif sanksi kepada wajib pajak (WP) atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Semula, pemerintah menetapkan sanksi berupa denda 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Namun, formula ini diubah menjadi besaran bunga acuan Bank Indonesia (BI) ditambah 5 persen dibagi 12 bulan dalam UU Ciptaker. Artinya, besaran tarif sanksi pajak ke depan akan bergantung perubahan bunga acuan bank sentral nasional yang berubah dari waktu ke waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini jauh lebih rendah dari 2 persen per bulan seperti saat ini di UU KUP. Kami gunakan basis tingkat bunga berlaku," ucap Suryo saat konferensi pers APBN KiTa edisi September 2020 secara virtual, Senin (19/10).

Misalnya, tingkat bunga acuan BI 6 persen maka besaran sanksi hanya kurang dari 1 persen. Pasalnya, 6 persen ditambah 5 persen dibagi 12 hanya 0,92 persen.

Suryo mengatakan ketentuan ini diubah karena pemerintah ingin besaran sanksi mengikuti perkembangan ekonomi teraktual. Hal ini dirasa bisa diwakili oleh perkembangan tingkat bunga acuan BI yang sesuai perkembangan pasar.

"Karena kami lihat keterlambatan berefek pada nilai uang, sehingga sanksi diterapkan sesuai dengan bunga berlaku ditambah persentase tertentu yang merupakan besaran sanksi," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]

Di sisi lain, Suryo mengungkapkan pemerintah akan mengeluarkan dua peraturan pemerintah (pp) dan 12 peraturan menteri keuangan (pmk) yang merupakan aturan turunan dari kluster perpajakan di UU Ciptaker. Aturan itu akan dikebut dalam tiga bulan ini.

"Kami hitung pmk yang memang harus dilakukan perubahan terkait PPh, PPN, dan KUP, untuk melaksanakan peraturan UU Ciptaker," pungkasnya.

(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER