PT Ace Hardware menggugat Wibowo dan Partners ke Pengadilan. Gugatan diajukan terdaftar dengan Nomor 599 / Pdt .G / 2020 / PN Niaga Jkt . Pst .
Perusahaan itu menggugat Wibowo and Partners atas tuduhan melawan hukum. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (20/10).
Mengutip dokumen gugatan yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (22/10), Ace Hardware meminta pengadilan untuk menyatakan Wibowo and Partners telah melakukan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan sah sebagai hukum verklaar voor rechts bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata mereka dalam petitum gugatan.
Selanjutnya, mereka juga meminta pengadilan menyatakan jika perjanjian Legal Service Agreement tertanggal 1 Oktober 2015 melawan hukum. Dengan demikian, perjanjian tersebut maupun akibat-akibatnya batal demi hukum null and void atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat nieteg.
"Menyatakan hak tagih tergugat terhadap penggugat atau kewajiban pembayaran penggugat terhadap tergugat telah berakhir sejak Maret 2020," tulis petitum.
Sebelumnya, Wibowo dan Partners menggugat pailit Ace Hardware Indonesia. Gugatan pailit yang tercantum dalam nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst itu dilayangkan terkait tunggakan jasa pelayanan hukum atau legal service agreement sebesar Rp10 juta dari Wibowo and Partners.
Dalam gugatan itu, Wibowo and Partners meminta pengadilan menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap Ace Hardware.
Mereka juga meminta pengadilan menetapkan PKPU Sementara terhadap termohon, yakni Ace Hardware, paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan. Pemohon juga meminta agar PN Jakarta Pusat menetapkan dengan menunjuk hakim pengawas dari hakim Pengadilan Niaga untuk mengawasi proses PKPU termohon.
"Menunjuk dan mengangkat saudara Turman M Panggabean, pengurus yang terdaftar di Kemenkum HAM sesuai dengan bukti perpanjangan pendaftaran kurator dan pengurus pada 4 Agustus 2020 bertindak selaku pengurus dalam rangka mengurus harta termohon PKPU dalam hal dinyatakan pailit," bunyi petitum tersebut.