PT Ace Hardware Indonesia Tbk buka suara soal gugatan pailit yang diajukan oleh Wibowo and Partners. Mereka menyatakan memang memiliki tunggakan bulanan sebesar Rp10 juta dalam kerja sama dengan Wibowo and Partners.
Kerja sama ini berupa pelayanan hukum atau legal service agreement.
"Terkait legal service agreement dapat kami sampaikan bahwa antara Ace Hardware Indonesia dan Wibowo and Partners ada ikatan perjanjian jasa hukum bulanan (retainer) senilai Rp10 juta," ungkap Direktur Ace Hardware Indonesia Sugianto Wibawa dalam keterangan resmi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Jumat (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal ini, Ace Hardware digugat pailit karena dianggap menunggak pembayaran jasa pengacara Wibowo and Partners. Namun, Sugianto mengklaim pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan tersebut.
Kendati begitu, ia menyatakan manajemen akan segera mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan resmi atas gugatan itu. Pihaknya juga meminta investor untuk tetap bersikap bijak menanggapi pemberitaan tersebut.
"Saat ini Ace hardware Indonesia memiliki kinerja yang sangat baik dan tetap beroperasi setiap seperti biasa. Demikian informasi yang kami sampaikan," kata Sugianto.
Sebagai informasi, surat gugatan ke PKPU atas Ace Hardware Indonesia terdaftar dalam dengan permohonan PKPU nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt Pst pada 6 Oktober 2020.
Kuasa Hukum Wibowo dan Partners Fajar Ardianto menyatakan pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi dengan manajemen Ace Hardware, termasuk melayangkan somasi. Namun, Ace Hardware belum juga memberikan tanggapan.
"Jadi, ya kami bawa ke PN Niaga Jakpus terkait tagihan Wibowo and Partners. Kami masukkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," pungkas Fajar.