Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait stimulus penerbangan melalui pembebasan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Kamis (22/10), menyebut insentif itu diberikan kepada para penumpang rute domestik yang berangkat dari 13 bandara yang ditentukan.
Ketiga belas bandara yang dimaksud adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Bandara Internasional Hang Nadim, Batam (BTH), Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang (KNO), dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Bandara Internasional Kulon Progo, Yogyakarta (YIA), Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Praya (LOP) dan Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang (SRG).
Lalu, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, (MDC), Bandara Internasional Labuan Bajo (LBJ), Bandara Internasional Silangit, Tapanuli Utara (DTB), Bandara Internasional Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), dan Bandara Internasional Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).
Lebih lanjut, dia menjabarkan bahwa stimulus diberikan dengan mekanisme biaya PJP2U dikeluarkan dari komponen biaya tiket dan akan ditagihkan oleh operator bandara kepada pemerintah.
Stimulus akan diberikan kepada calon penumpang yang membeli tiket mulai dari 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.
Adapun besaran PJP2U berbeda-beda di setiap bandara. Berdasarkan data PT Angkasa Pura II (Persero), besaran PJP2U untuk Terminal II Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp85 ribu per penumpang, dan terminal III sebesar Rp130 ribu per penumpang. Sementara, Bandara Halim Perdanakusumah memungut Rp50 ribu per penumpang.
Kemudian, PJP2U di Bandara Kualanamu sebesar Rp100 ribu per penumpang. Di Bandara Internasional Silangit-Danau Toba, tarif PJP2U sebesar Rp60 ribu. Lalu, Bandara Internasional Banyuwangi mengenakan Rp65 ribu per penumpang.
Selain penghapusan PJP2U 13 Bandara yang telah ditentukan, pemerintah juga memberikan stimulus berupa penyediaan biaya kalibrasi fasilitas telekomunikasi penerbangan dan alat bantu pendaratan visual pesawat yang menjadi kewajiban operator bandara.
Tujuannya, untuk dapat meringankan beban biaya operasional operator bandara akibat pandemi covid-19.
"Bagi operator penerbangan maupun operator bandar udara dengan adanya stimulus PJP2U semoga menjadi berita baik, dengan harapan peningkatan pengguna jasa transportasi udara, namun di sisi lain para stakeholder penerbangan tetap diwajibkan mentaati SE Dirjen Nomor 13 Tahun 2020," kata Novie.