Nasabah Minna Padi Layangkan Surat Terbuka untuk OJK

CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2020 14:01 WIB
Nasabah Minna Padi melayangkan surat terbuka ke OJK karena kecewa dengan upaya pengembalian dana nasabah yang dinilai tak transparan.
Nasabah Minna Padi melayangkan surat terbuka ke OJK karena kecewa dengan upaya pengembalian dana nasabah yang dinilai tak transparan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Nasabah Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) melayangkan surat terbuka ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka mengaku kecewa karena OJK tidak menunjukkan keberpihakan kepada nasabah.

Pasalnya, menurut salah seorang nasabah, Neneng, MPAM belum juga melakukan pembayaran dana nasabah secara penuh. Ia juga menilai OJK tidak transparan dan memberikan keleluasaan kepada Minna Padi untuk tidak membayar penuh sampai sekarang.

OJK, kata dia, menggunakan dasar 'kesepakatan dari semua pihak' milik Minna Padi melalui surat No.S-981/PM.21/2020 tertanggal 3 Oktober 2020. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Neneng, dasar kata kesepakatan dari surat OJK itu sangat berbahaya serta merugikan nasabah dan di lain pihak sangat menguntungkan pihak Minna Padi.

"Kami berpendapat bahwa statement tentang kesepakatan ini sama sekali tidak ada dasar hukumnya, dan sebagai warga negara yang taat hukum, para nasabah hanya menginginkan penyelesaian yang sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata Neneng seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/10).

Oleh karena itu, sebagai perwakilan nasabah Minna Padi, Neneng kembali mengirimkan surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen dengan tembusan kepada Komisi XI DPR RI dan Bank Kustodian.

Dalam surat nasabah tersebut, ia menuntut realisasi dari keputusan rapat dengar pendapat dengan Komisi XI pada 25 Agustus 2020 lalu.

Keputusan yang dimaksud adalah OJK menjatuhkan sanksi pembubaran dan likuidasi atas enam reksa dana Minna Padi dengan tujuan mencegah kerugian kepada konsumen.

"Pada kenyataannya, sekarang konsumen sangat dirugikan karena Minna Padi selalu berusaha menginterpretasikan hukum dan POJK dari sudut pandang dan untuk kepentingan Minna Padi sendiri," kata Neneng.

Dia mencontohkan pembayaran reksadana Amanah Syariah yang akan dilaksanakan dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Likuidasi per 30 September 2020, sedangkan menurut UU/POJK yang berlaku pembayaran dimulai dengan NAB Pembubaran (POJK NO.23/POJK.04/2016 Pasal 45c dan 47b).

"OJK yang membuat peraturan-peraturan OJK, kemudian OJK yang menjatuhkan sanksi dan hukuman, lalu kenapa OJK tidak memastikan bahwa semua aturan maupun hukuman dilaksanakan? Malah sebaliknya menyerahkan pelaksanaannya dengan dasar kesepakatan dari semua pihak," ungkapnya.

[Gambas:Video CNN]



(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER