Masinton Sindir OJK terkait Kasus Jiwasraya

CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2020 20:57 WIB
Anggota Komisi XI DPR Masinton Pasaribu menilai kasus korupsi Jiwasraya tidak akan terjadi apabila OJK melakukan tugas pengawasan sebagaimana mestinya.
Anggota Komisi XI DPR Masinton Pasaribu menilai kasus korupsi Jiwasraya tidak akan terjadi apabila OJK melakukan tugas pengawasan sebagaimana mestinya. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu menilai kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya muncul karena aksi 'main mata' antara antara pengusaha, oknum di internal Jiwasraya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas keuangan.

Menurutnya, kasus gagal bayar asuransi pelat merah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun ini tidak mungkin terjadi jika pihak-pihak tersebut melakukan tugas sebagaimana mestinya

"OJK kenapa kalah cepat dari penegak hukum (Kejaksaan Agung). Kalau model pengawasannya seperti ini, kalau pengawasnya main mata juga, ya orang enggak bakal enjoy dengan sistem seperti ini. Ini penyebab korupsi terjadi, ada unsur main mata," kata Masinton dalam diskusi Ruang Anak Muda yang digelar daring, Kamis (22/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan, aksi main mata itu bisa dilihat dengan penetapan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a OJK periode 2014-2017, Fakhri Hilmi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. Masinton berharap, Fakhri mendapatkan hukuman yang berat.

Politikus PDI Perjuangan itu pun mempertanyakan sikap OJK yang seakan tidak menaruh perhatian dan tidak tahu kasus korupsi Jiwasraya.

Lebih jauh, Masinton berkata, kelanjutan kasus korupsi Jiwasraya tidak mungkin bisa berjalan sendiri. Pasalnya, menurutnya, kasus korupsi Jiwasraya bersifat terstruktur, sistematis, dan masif karena melibatkan pihak-pihak dari berbagai unsur.

"Korupsi ini jelas standar hukumnya. Bisa disebut terstruktur, sistematis, dan masif karena ada pengusaha, BUMN dan pengawasnya," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Pakuan Yenti Ganarsih menyatakan penanganan kasus Jiwasraya baru sebatas pada pada kasus korupsi saja.

Menurutnya, penegak hukum harus segera menjerat pihak yang melakukan TPPU secara pasif.

"Kalau saya lihat, pelaku yang saat ini, pihak yang sedang diproses hukum saat ini, masih orang-orang yang berkaitan dengan korupsinya saja. Meskipun Benny Tjokro dan Heru Hidayat itu ada TPPU, tapi aktif saja. Loh yang menerima siapa?" kata Yenti.

"Apakah pasifnya enggak ada? Apalagi yang empat [terdakwa] itu sama sekali enggak ada TPPU-nya," imbuhnya.

Namun demikian, ia berharap Benny dan Heru mendapatkan hukuman lebih berat dibandingkan tersangka lainnya.

[Gambas:Video CNN]

Merespons tudingan Masinton, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan OJK akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Selain itu, OJK juga akan terus mengawal proses pengembalian uang pemegang polis di Jiwasraya.

"OJK menghormati proses hukum dan pemulihan hak pemegang polis yang dilakukan oleh pemilik," kata Anto dihubungi terpisah.

(mts/aud)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER