OJK Setop Kegiatan Usaha Kresna Sekuritas

CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2020 15:15 WIB
OJK menghentikan kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas per Jumat (23/10) lantaran perusahaan belum melakukan perbaikan sesuai permintaan.
OJK menghentikan kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas per Jumat (23/10) lantaran perusahaan belum melakukan perbaikan sesuai permintaan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek mulai Jumat (23/10). Penghentian dilakukan hingga perusahaan melakukan perbaikan sesuai permintaan OJK.

"Terhitung mulai 23 Oktober 2020 Kresna Sekuritas dikenakan larangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek," tulis Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari, di dalam surat OJK kepada Kresna Sekuritas yang diterima CNNIndonesia.com, dikutip, Jumat (23/10).

Dalam surat itu tertulis bahwa Kresna Sekuritas belum melakukan seluruh langkah perbaikan yang diminta oleh OJK. Padahal, OJK telah mengirim teguran tertulis kepada Kresna Sekuritas pada 31 Agustus 2020 dan 28 September 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OJK meminta perusahaan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan atas pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan kepatuhan Kresna Sekuritas," terang Yunita.

Beberapa temuan OJK terkait Kresna Sekuritas, antara lain tata kelola dan manajemen risiko perusahaan tidak memadai, kegiatan pemasaran tidak memadai, transaksi pada rekening efek nasabah tidak dilengkapi instruksi nasabah, dan pelaksanaan penyelesaian transaksi nasabah tidak memadai.

Untuk itu, OJK meminta Kresna Sekuritas melakukan upaya perbaikan atas temuan-temuan tersebut. Beberapa rekomendasi perbaikan dari OJK yang belum dilaksanakan oleh Kresna Sekuritas, antara lain menghentikan penawaran dan penjualan apapun yang sejenis selain yang diatur atau disetujui kegiatannya oleh OJK, dilarang mengajukan atau melakukan kegiatan lainnya selama dua tahun, dan memastikan bahwa pelaksanaan penyelesaian transaksi efek telah dilakukan sesuai dengan instruksi nasabah.

Atas surat OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi) Kresna Sekuritas. Hal ini tertuang dalam pengumuman BEI Nomor Peng-00048/BELANG/10-2020.

[Gambas:Video CNN]

"BEI mengumumkan bahwa terhitung mulai sesi I perdagangan efek tanggal 23 Oktober 2020 Kresna Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis Direktur BEI Laksono W Widodo dalam pengumuman itu.

Mengutip Antara, BEI pada Agustus 2020 lalu telah mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Kresna Sekuritas. Berdasarkan hasil pemeriksaan BEI, pelaksanaan kegiatan transaksi marjin oleh Kresna Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan terkait transaksi marjin atau short selling.

Sementara, OJK juga telah melakukan suspensi terhadap 24 produk reksa dana milik PT Kresna Asset Management yang terhubung dengan Kresna Sekuritas.

(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER