Nasabah Kresna Life Tolak Skema Penyelesaian Polis Macet

CNN Indonesia
Senin, 21 Sep 2020 20:33 WIB
Nasabah asuransi Kresna Life melayangkan surat ke OJK berisi penolakan skema penyelesaian polis dan perjanjian kesepakatan bersama (PKB) yang bermasalah.
Nasabah asuransi Kresna Life melayangkan surat ke OJK berisi penolakan skema penyelesaian polis dan perjanjian kesepakatan bersama (PKB) yang bermasalah. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life menolak skema penyelesaian polis dan perjanjian kesepakatan bersama (PKB) yang disampaikan perusahaan lewat surat bernomor 099/KL-DIR/IX/2020 perihal Pemberitahuan Tahapan Lanjutan Penyelesaian Polis PIK dan K-LITA.

Mereka mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menyerahkan dokumen penolakan tersebut kepada Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Riswandi, Senin (21/9).

Nasabah menilai mekanisme penyelesaian polis PIK dan K-LITS melalui surat yang dikirimkan kepada para nasabah pada 7 September 2020 itu dirumuskan secara sepihak dan merugikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini terutama karena dalam surat tersebut terdapat klausul yang menyatakan nasabah sepakat untuk mengakhiri polis jika skema penyelesaian polis PIK dan K-LITA disetujui.

Artinya Kresna tak lagi punya kewajiban membayar klaim atas polis atau hak investasi nasabah.

"Isi perjanjian kesepakatan bersama yang ditawarkan Kresna Life cukup melemahkan dan cenderung merugikan pemegang polis dengan menggiring pemegang polis untuk melepas seluruh hak yang ada di dalam perjanjian polis," ujar Santi, salah satu nasabah, kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/9).

Nasabah juga menuturkan hingga saat ini tak ada kepastian mengenai sumber pengembalian kewajiban pemegang polis. Padahal, OJK dalam siaran persnya mewajibkan perusahaan membayarkan klaim yang diajukan pemegang polis dan menyusun rencana penyehatan keuangan untuk memenuhi kewajibannya terhadap nasabah.

"Hingga sekarang pemahaman rencana KL atas penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis belum dijelaskan kepada pemegang polis," imbuhnya.

Hingga saat ini, kata Santi nasabah yang masih belum menandatangani PKB yang ditawarkan Kresna juga masih terus bertambah, terutama mereka yang memiliki premi di atas Rp100 juta rupiah.

Manajemen Kresna sendiri membagi jadwal penyelesaian polis PIK dan K-LITA nasabah berdasarkan nilai preminya. Untuk premi terendah dengan nilai Rp50 juta sampai Rp100 juta dibayarkan bertahap selama delapan bulan secara bertahap hingga April 2021.

Sementara premi dengan nilai tertinggi yakni di atas Rp1 miliar dicicil selama 60 bulan hingga Januari 2026. "Tapi sampai sekarang belum ada pembayaran yang dilakukan," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]

Seperti diketahui, PT AJK mengalami masalah likuiditas pada portofolio investasi (underlying investment), sehingga menunda pembayaran polis dan manfaatnya kepada nasabah.

Informasi tersebut terungkap dari surat Kresna Life kepada nasabah tertanggal 14 Mei 2020 lalu di mana perusahaan menyatakan menunda pembayaran dua produk asuransinya, yakni K-LITA ( Kresna Link Investa) dan PIK (Protecto Investa Kresna).

(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER