Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyesalkan keputusan sejumlah provinsi menaikkan upah minimum (UMP) pada 2021 yang tidak sejalan dengan keputusan pemerintah pusat. Pasalnya, pandemi covid-19 telah memukul hampir semua perusahaan di Indonesia sehingga kenaikan upah tahun mendatang menjadi sulit bagi pengusaha.
Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani menilai keputusan pemerintah provinsi menaikkan upah minimum tersebut kontradiktif dengan kondisi saat ini.
"Kami dari Apindo menyesalkan dalam arti tidak diperhatikan hal-hal yang sebetulnya mendasari itu, karena ini adalah floor rate. Ini yang paling dasar, dasar acuan untuk menentukan angka, jadi ini yang tentunya menjadi kontradiktif dengan kondisi yang ada," ujarnya dalam konferensi pers Apindo tentang Pernyataan Sikap Apindo Terhadap Penetapan Upah Minimum 2021, Senin (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Anies soal UMP DKI 2021: Jakarta Ingin Adil |
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan maka upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Pada kuartal II 2020 lalu, lanjutnya, pertumbuhan ekonomi justru minus 5,32 persen.
Sedangkan, inflasi juga rendah yakni sebesar 0,07 persen (month to month/mtm) pada Oktober 2020 lalu. Oleh sebab itu, Dewan Pengupahan Nasional yang terdiri dari 3 kelompok yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja juga merekomendasikan upah minimum tidak naik.
"Kalau ditambahkan masih minus 3 persen, tentunya tidak mungkin kalau pakai formula minus, yang ada bukan upah naik tapi malah turun, sehingga rekomendasinya upah tetap," ucapnya.
Ia mengaku keputusan pemerintah provinsi tersebut akan menimbulkan permasalahan baru bagi perusahaan. Ia pun menyayangkan sikap gubernur yang menaikkan upah minimum tidak melihat kondisi rill.
Namun, ia menyatakan pihak Apindo tidak akan menggugat keputusan pemerintah provinsi yang menaikkan upah minimum tersebut.
"Kami tidak akan ajukan gugatan, karena keputusan itu ada di kepala daerah. Hanya kami di sini adalah menyayangkan, kalau gugatan tentunya kami tidak ke sana," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Apindo Bidang Peternakan & Perikanan Anton J. Supit mengungkapkan kenaikan itu akan membebani perusahaan.
Berdasarkan catatan Apindo sebanyak 84 persen perusahan mengalami penurunan pendapatan, bahkan sebagian merugi. Hanya 14 persen tercatat stabil atau mampu mempertahankan kinerja perusahaan dan 2 persen yang mengantongi laba.
"Karenanya, semangat dari SE Menteri Ketenagakerjaan ini adalah menyelamatkan ekonomi," katanya.
Ia juga menyesalkan persoalan upah minimum memicu keributan setiap tahunnya. Sebagai perbandingan, kata dia, Vietnam memutuskan tidak menaikkan upah minimum 2021.
Menurutnya, kenaikan upah minimum bagi perusahaan yang masih bisa bertahan bisa dilakukan dengan negosiasi antara pihak perusahaan dan pekerja lantaran mereka yang lebih mengerti kondisi perusahaannya.
"Kenapa setiap tahun kita harus ribut soal UMP, yang sebenarnya harus dipertegas dan didorong oleh serikat pekerja adalah mendidik kader mereka untuk bisa negosiasi, mendapatkan upah negosiasi yang baik," katanya.
Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan upah minimum pada 2021 sama dengan 2020. Keputusan ini mempertimbangkan situasi pandemi covid-19.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020," ujar Ida.
Namun, sejumlah provinsi tercatat tidak mengikuti keputusan tersebut. Misalnya, Jawa Tengah menetapkan upah minimum 2021 naik 3,27 persen, DKI Jakarta 3,27 persen bagi perusahaan tidak terdampak covid-19 , DI Yogyakarta naik 3,54 persen, dan Jawa Timur naik 5,65 persen.
Lihat juga:UMP Jawa Barat 2021 Ditetapkan Rp1,8 Juta |