Pemerintah membantah ucapan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengenai sistem karyawan kontrak seumur hidup dalam dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Mereka menjamin perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dalam uu tersebut masih ada batas waktunya.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani mengatakan aturan soal PKWT dalam Pasal 56 Ayat 4 UU Cipta Kerja. Dalam pasal itu dituliskan perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu yang dalam pelaksanaannya diatur dalam peraturan pemerintah (pp).
"Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui pp," ungkap Fajar dalam keterangan resmi, Rabu (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Said menyatakan ada sejumlah kesalahan dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya soal kontrak seumur hidup.
Said menyatakan bahasa kontrak seumur hidup digunakan buruh karena syarat PKWT dalam UU Cipta Kerja dilonggarkan atau tak memiliki batas waktu. Ini berbeda dengan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam UU Ketenagakerjaan PKWT dibatasi maksimal 3 tahun.
Menurut Said, pengaturan waktu seumur hidup rawan bagi buruh. Hal itu membuat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi buruh berpotensi tak dijalankan oleh pengusaha.
Dalam UU Cipta Kerja, JKP diberikan kepada pekerja dengan masa kerja 1 tahun. Said memandang pengusaha bisa saja memutus kontrak sepihak sebelum 1 tahun agar tak perlu memberikan fasilitas JKP.
Fajar melanjutkan bahwa pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir mengenai pesangon. Pasalnya, pesangon masih diatur dalam UU Cipta Kerja.
"UU Cipta Kerja juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)," ungkap Fajar.
Ia menyatakan pekerja PKWT juga bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya sama seperti pesangon. Hal itu tertera dalam Pasal 61A ayat 1.
Pasal itu berbunyi "Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Ayat 1 huruf B dan huruf C, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh".
Kemudian, Fajar menyatakan pemerintah kembali menegaskan dalam Pasal 61A ayat 2. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa uang kompensasi diberikan kepada buruh sesuai dengan masa kerja buruh di perusahaan.
"Sebagai tambahan pada Pasal 61A Ayat 3 menjelaskan bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam pp," terang Fajar.
Fajar menambahkan UU Cipta Kerja juga menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak membayar pesangon. Hal ini tertuang dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja.
Dalam Pasal 185 dijelaskan bahwa pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah terkait pelanggaran norma kerja yang dilakukan oleh perusahaan.
Selain itu, Fajar bilang UU Cipta Kerja juga memberikan jaminan bagi masyarakat yang terkena PHK untuk kembali mendapatkan pekerjaan. Pemerintah memberikan fasilitas berupa pelatihan kepada masyarakat yang terkena PHK.
"Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir," jelas Fajar.
Ia menambahkan bahwa struktur dan skala upah buruh menjadi hal yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Dengan demikian, produktivitas buruh diharapkan meningkat.
(aud/agt)