Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut untuk dapat menjadi pejabat negara baik sebagai anggota DPR, Bupati, ataupun Gubernur dibutuhkan modal yang besar.
Karena itu, saat berdialog dengan aktivis mahasiswa Cipayung Plus, dia mengajak para mahasiswa untuk menjadi berwirausaha. Selain ingin para mahasiswa mencetak lapangan pekerjaan, ia juga menilai ruang untuk berbisnis kian besar dengan lahirnya UU Cipta Kerja.
"Mau jadi anggota DPR, mau jadi Bupati, mau jadi Gubernur butuh uang, butuh logistik, saya menawarkan teman-teman setelah dari sini ayo diskusi. Ruang untuk menjadi entrepreneurship besar yang penting profesional," katanya dalam debat terbuka yang disiarkan secara daring, Rabu (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kesempatan itu dia mengklaim pemerintah memberikan ruang dan mengakomodasi inspirasi para mahasiswa ke dalam peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan dari UU Ciptaker. "Ayo bikin usulan. Kami membuka ruang kok," tambahnya.
Bahlil mengatakan terciptanya UU Ciptaker bermula dari tumpang tindihnya antara peraturan pusat dan daerah. Tak heran kalau Indonesia menduduki predikat negara terburuk soal mengurus izin usaha.
Pernah menjadi pengusaha, Bahlil menyebut ia sempat dibuat pusing kala mengurus izin. "Negara putar-putar, kalau kata orang Jepang bilang ilmu olah-olah, tukang olah terlalu banyak," ucap dia.
Ruwetnya peraturan ini, menurut Bahlil, membuat pengusaha malas untuk mengurus perizinan dan mengambil jalan pintas yaitu memangkas birokrasi dengan menyogok pejabat negara.
Karena itu, dia mengklaim dengan kemudahan yang ditawarkan UU Ciptaker akan menghapuskan praktik sogok di lintas kementerian dan Pemda.
Dia juga menyebut bahwa UU terkait berpihak kepada pengusaha UMKM yang minim modal. Untuk dapat mendapat izin berusaha, Bahlil bilang dibutuhkan setidaknya Rp7 juta, lebih besar dari modal usaha yang menurutnya cukup hanya Rp5 juta. Maka itu, banyak usaha yang tidak terdaftarkan.
Dengan UU Ciptaker, Bahlil memastikan pelaku usaha UMKM hanya butuh satu lembar surat dan harganya pun jauh lebih murah. Namun, dia tak merinci berapa harga izin di era UU Ciptaker itu.
"Modal UMKM minimal Rp5 juta tapi izinnya Rp7 juta, inilah tidak adil. UU ini beri ruang ke UMKM," tutupnya.