Menteri BUMN Erick Thohir melarang direksi, komisaris dan karyawan grup BUMN untuk terlibat dalam politik praktis selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Keterlibatan yang dimaksud mulai dari pencalonan diri, mengikuti serta menggunakan fasilitas BUMN untuk kampanye. Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor: SE-12/M3U/10/2020.
Dalam surat tersebut Erick mengharuskan anggota direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan BUMN Group yang menjadi calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberhentian atau pengunduran diri harus dilakukan sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dengan mendapatkan hak-hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing grup BUMN.
Erick juga melarang mereka ikut serta/terlibat dalam kampanye Pilkada, baik kampanye secara fisik maupun virtual yaitu melalui sosial media.
Selain itu mereka juga dilarang menggunakan anggaran dan fasilitas yang dimiliki grup BUMN berupa kendaraan dinas/operasional, gedung, ruang aula, lapangan, dan fasilitas lainnya untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan pelaksanaan kampanye Pilkada.
Lihat juga:BUMN Rambah Bisnis Klinik Kecantikan |
Fasilitas tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan Pilkada jika dilakukan dengan mekanisme bisnis, misalnya dengan cara sewa menyewa, dengan nilai transaksi yang wajar dan berlaku umum.
Anggota direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan BUMN Group juga diminta menghindari, menghentikan, dan/atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi/kelompok/golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pilkada.
Kemudian, mereka harus berperan aktif dalam melaporkan indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pilkada kepada lembaga pelaksana dan/atau pengawas pemilihan.
"Kebijakan pencalonan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan larangan penggunaan sumber daya tersebut di atas juga diterapkan kepada karyawan dan anak perusahaan BUMN serta perusahaan afiliasi terkonsolidasi BUMN," ujar Erick dalam surat tersebut, seperti dikutip CNNIndonesia.com Kamis (5/11).
Erick menegaskan pelanggaran terhadap anjuran dan larangan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan kewenangan Menteri BUMN.
Selain itu, Direksi BUMN juga diminta mensosialisasikan hal-hal tersebut dan memberikan sanksi kepada karyawan yang melanggar. Dewan komisaris/dewan pengawas juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan isi Surat Edaran ini dan melaporkan kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
"Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-07/MBU/10/2015 tanggal 30 Oktober 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," pungkas surat tersebut.