Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta tahap II akan dicairkan pada akhir pekan ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan penerima bantuan tahap II tersebut sebanyak 12,4 juta pekerja dan sampai ke rekening masing-masing setelah data dinyatakan clear and clean.
"Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kemenaker (data dari BPJS Ketenagakerjaan). Setelah datanya clear and clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja," ujar Ida dalam keterangan resminya, Jumat (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun patut diingat bahwa pekerja yang telah didaftarkan sebagai calon penerima subsidi upah atau BLT sebesar Rp2,4 juta tersebut bisa saja gagal cair seperti yang sempat terjadi pada tahap sebelumnya.
Ida sendiri pernah menuturkan sejumlah penyebab BLT bisa gagal cair dan masuk ke rekening pekerja yang telah didaftarkan.
Pertama, pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban penerima sebagai peserta jaminas sosial dimaksudkan untuk memudahkan pengumpulan rekening dan verifikasi data.
Kedua, perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, permasalahan dalam rekening pekerja yang didaftarkan. Misalnya, masih dalam proses verifikasi. Dalam hal ini biasanya penerima gagal mendapatkan BLT karena rekening yang digunakan adalah rekening biru atau yang biasa dipakai nasabah untuk meminjam dana dari bank.
Masalah rekening lainnya yang menyebabkan kegagalan pencairan bantuan adalah rekening duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir, hingga rekening yang tak sesuai dengan nama calon penerima subsidi gaji di Nomor Induk Kepesertaan (NIK) BP Jamsostek.
Di luar verifikasi tersebut, Ida menjelaskan bahwa penyaluran tahap II ini berbeda dengan tahap sebelumnya. Pasalnya, penyalurannya harus didasarkan atas rekomendasi dari KPK.
"Kami harus mempadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah dibawah 5 juta," terang Ida.
Meski demikian, secara keseluruhan pemadanan data sudah diselesaikan dan datanya telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.