Respons Menaker soal Gubernur Naikkan UMP 2021

CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2020 20:27 WIB
Menaker Ida mengungkapkan surat edaran terkait upah minimum hanya referensi untuk dijadikan pertimbangan gubernur dalam menetapkan UMP 2021.
Menaker Ida mengungkapkan surat edaran terkait upah minimum hanya referensi untuk dijadikan pertimbangan gubernur dalam menetapkan UMP 2021. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tak mempersoalkan gubernur yang tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Padahal, kebijakan itu tidak sejalan dengan imbauan yang sempat diberikannya agar UMP tahun depan sama dengan tahun ini.

Ketentuan agar UMP 2021 tidak naik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam SE itu, Ida meminta gubernur tidak mengubah besaran UMP tahun depan karena mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19.

Usai penerbitan SE itu, mayoritas provinsi mengikuti arahan Ida. Namun, ada lima provinsi yang tidak, yaitu DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan, mereka justru menaikkan UMP 2021 dari 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila ada daerah yang tidak mempedomani SE tersebut dalam penetapan UM-nya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," ungkap Ida kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/11).

Pasalnya, menurut Ida, SE sejatinya hanya bertujuan untuk memberikan panduan atau pedoman bagi para gubernur untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi covid-19 terkait dengan penetapan UMP 2021. Namun, selama kondisi dan dampaknya sudah dikaji, maka sah-sah saja.

"SE adalah referensi untuk menentukan, sehingga kalau ada pertimbangan lain daerah semestinya sudah menghitung dengan prudent," tuturnya.

Berikut daftar daerah yang menaikkan UMP 2021:
1. Jawa Tengah naik 3,27 persen dari Rp1.742.015 menjadi Rp1.798.979
2. Jawa Timur naik 5,65 persen, dariRp 1.768.000 menjadi Rp1.868.777
3. Sulawesi Selatan naik 2 persen dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.876
4. DKI Jakarta naik 3,27 persen dari Rp4.276.349 menjadi Rp4.416.186 bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi
5. DIY naik 3,54 persen dari Rp1.704.609 menjadi Rp1.765.000

Sementara yang tidak menaikkan UMP 2021:
1. Banten Rp2.460.996
2. Jawa Barat Rp1.810.351
3. Aceh Rp3.165.030
4. Sumatera Utara Rp2.499.500
5. Sumatera Barat Rp2.484.041
6. Sumsel Rp3.043.111
7. Jambi Rp2.630.162
8. Kepulauan Riau Rp3.005.460
9. Riau Rp2.885.563
10. Lampung Rp2.432.001
11. Bangka Belitung Rp3.230.002
12. Kalimantan Utara Rp3.000.804
13. Kalimantan Tengah 2.903.144
14. Kalimantan Barat Rp2.399.698
15. Kalimantan Timur Rp2.981.378
16. Kalimantan Selatan Rp2.877.448
17. Bali Rp2.494.000
18. Nusa Tenggara Barat Rp2.183.883
19. Nusa Tenggara Timur Rp1.950.000
20. Sulawesi Tengah Rp2.303.711
21. Sulawesi Tenggara Rp2.552.04
22. Sulawesi Barat Rp2.369.670
23. Maluku Rp2.604.961
24. Papua Rp3.516.700
25. Papua Barat Rp3.134.600
26. Sulawesi Utara Rp3.310.723
27. Maluku Utara Rp2.721.530

[Gambas:Video CNN]

Sisanya belum menetapkan UMP 2021:

1. Bengkulu Rp2.213.604
2. Gorontalo Rp2.586.900

(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER