Nasabah Maybank, seorang atlet e-Sport bernama Winda Lunardi dan ibunya, Floleta, melapor kehilangan saldo tabungan sebesar Rp20 miliar. Kehilangan saldo tersebut berujung pada Herman Lunardi, ayah dari Winda melaporkan kejadian ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Winda mengungkap saldo tabungannya raib sejak Februari lalu. Pelaku, kata dia, mengambil uang tabungan dirinya bersama sang ibu yang berjumlah puluhan miliar dan hanya tersisa saldo ratusan ribu dalam tabungan miliknya.
Winda menuturkan uang tersebut telah dikumpulkan dirinya selama kurang lebih lima tahun. Ada dua rekening yang tercatat di Maybank. Rekening berisi Rp15 miliar milik Winda dan rekening berisi Rp5 miliar milik ibunya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua rekening tersebut habis tinggal tersisa Rp600 ribu di rekening Winda dan Rp17 juta di rekening ibunya.
"Kami sudah menabung dari 5 tahun lalu. Jadi, dari 2015 kami tuh menabung. (Rekening koran tiap bulan) kami dapat, jadi yang diduga selama ini rekening koran yang kami dapat itu ternyata rekening koran palsu," kata Winda kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (5/11).
Pihak Winda telah meminta kejelasan kepada Maybank, namun tidak ada kejelasan dan akhirnya menempuh jalur hukum. Bareskrim telah menetapkan Kepala Maybank Cabang Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan pembobolan saldo tabungan Rp20 miliar tersebut.
Saat penyelidikan diketahui, Kepala Maybank Cabang Cipulit menjadi tersangka pembobol saldo dengan melakukan modus iming-iming sejumlah keuntungan melalui skema tabungan berjangka.
Korban sempat diiming-imingi keuntungan hingga 10 persen. Bareskrim mengungkap pelaku menawarkan kepada korban untuk membuka rekening berjangka yang sebenarnya fiktif.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengungkap tersangka yang memiliki otoritas di cabang tersebut menggunakan data-data korban untuk kemudian membobol uang dari rekening tersebut. Total, kata Awi, keuntungan yang diraup oleh pelaku mencapai Rp22 miliar.
"Sementara, rekening tersebut di bank MI (Maybank Indonesia) sendiri tidak ada," ucapnya.
Awi menjelaskan penarikan uang dari saldo korban dilakukan untuk diputar kembali melalui instrumen investasi tertentu.
"Dia memalsukan data-datanya sehingga dari situ ditarik, sama yang bersangkutan diinvestasikan untuk kegiatan dengan teman-temannya tadi," kata Awi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polisi kemudian melacak aset milik tersangka yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana tersebut. Setidaknya, polisi sudah menyita sejumlah aset berupa mobil, tanah dan bangunan tersangka.
Meski demikian, Awi belum menuturkan lebih lanjut ihwal nilai dari keseluruhan aset yang telah disita oleh penyidik. Hingga saat ini belum ada keputusan terkait pengembalian dana maupun ganti rugi nasabah.