PT Maybank Indonesia Tbk masih menunggu keputusan pengadilan terkait kasus raibnya tabungan atlet e-Sport Winda Lunardi dan ibunya, Floleta, sebesar Rp20 miliar yang berujung pada penetapan Kepala Maybank cabang Cipulir sebagai tersangka.
Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan proses pengadilan akan menentukan terkait pengembalian dana nasabah yang hilang tersebut. "Tentunya siapa pun yang terbukti akan bertanggungjawab terhadap pengembalian dana nasabah," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com Jumat (6/11).
Dalam hal ini, Taswin juga menegaskan pihaknya ikut menjadi pelapor untuk meminta perlindungan hukum sekaligus mendorong pihak kepolisian melakukan investigasi dan mengungkap oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maybank di sini juga sebagai pelapor mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal," ucapnya.
Maybank juga siap bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap modus pencurian dana nasabah yang diduga melibatkan pihak internal perusahaan. Namun ia belum mau berkomentar tentang kronologi kehilangan dana tersebut.
Sebagai pihak yang ikut dirugikan, kata Taswin, pengungkapan kasus ini penting untuk mencegah tindakan serupa berulang.
"Kami sebagai pelapor yang kehilangan sekaligus mencari kejelasan pihak-pihak mana saja yang terlibat di sini. Modus pembobolan bank sekarang kan bermacam-macam. Kami telusuri semua kemungkinan disini supaya tidak ada moral hazard di perbankan," terangnya.
Untuk saat ini ia juga meminta berbagai pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari tetap memegang asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Kami ikuti dan hormati dulu proses yang sedang berjalan di kepolisian dan Pengadilan Negeri supaya tidak ada berita-berita yang spekulatif sifatnya," tegasnya.
Seperti diketahui kasus ini bermula dari laporan Herman Lunardi sebagai pelapor yang juga merupakan orang tua dari Winda pada 8 Mei 2020 silam. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan tersangka saat ini ditahan sementara oleh penyidik di Rutan Kejaksaan Negeri Tangerang.
Helmy belum menuturkan lebih lanjut mengenai proses penyidikan terhadap tersangka itu. Termasuk, soal kronologis ataupun modus yang dilakukan tersangka.
Dia hanya menerangkan sejauh ini kepolisian masih mendalami keterangan tersangka untuk menelusuri aset-aset dari aliran dana tersebut. Penyidik juga, kata Helmy, telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka. Ia tak merinci bentuk aset dan nilainya yang telah disita kepolisian tersebut.
"Saat ini sedang dalam proses tracing aset menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan," tutupnya.