OJK soal Kasus Maybank: Kalau Nasabah Tak Salah, Uang Kembali

CNN Indonesia
Kamis, 12 Nov 2020 19:15 WIB
OJK menyatakan dana Rp20 miliar milik Winda Lunardi yang raib dari rekening mereka di PT Maybank Indonesia Tbk, bisa kembali asal nasabah tidak terbukti salah.
OJK menyatakan dana Rp20 miliar milik Winda Lunardi yang raib dari rekening mereka di PT Maybank Indonesia Tbk, bisa kembali asal nasabah tidak terbukti salah.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan dana Rp20 miliar milik Winda Lunardi dan ibunya, Floleta, yang raib dari rekening mereka di PT Maybank Indonesia Tbk, bisa kembali. Syaratnya, kehilangan dana bukan kesalahan nasabah atau nasabah tidak terbukti bersalah.

"Kalau nasabah tidak bersalah, pasti uang kembali," ucap Wimboh dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (12/11).

Kendati begitu, pengawas lembaga keuangan itu belum memberi penjelasan lebih lanjut terhadap hasil temuan OJK atas kasus raibnya dana nasabah di Maybank. Padahal, OJK sudah menindaklanjuti kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindak lanjut ini dilakukan karena mendapat laporan dari kedua pihak, baik Maybank maupun Winda selaku nasabah yang kehilangan dana. "Maybank sudah melaporkan, nasabah sudah melaporkan," tuturnya.

Hanya saja, OJK tak ingin mendahului penegak hukum dalam memberikan pernyataan. Di sisi lain, Wimboh menilai ada sesuatu yang terjadi di balik kasus dugaan pembobolan rekening bank milik Winda dan ibunya.

"Pasti ada sesuatu (dalam kasus dugaan pembobolan rekening di Maybank). Itu ada sesuatu makanya kami hati-hati dalam memberikan pernyataan. Maybank ada sesuatu tapi kami yakin ini akan diselesaikan degan objektif dan transparan," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Kepala Maybank Cabang Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan pembobolan saldo tabungan Rp20 miliar itu. Lembaga itu menduga Kepala Maybank Cabang Cipulir berinisial A yang menjadi tersangka melakukan modus dengan iming-iming keuntungan lewat skema tabungan berjangka.

Korban sempat dijanjikan dengan keuntungan hingga 10 persen. Bareskrim Polri menyatakan tersangka menawarkan kepada Winda untuk membuka rekening berjangka yang sebenarnya fiktif.

Sementara, Pengacara Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Maybank Indonesia melihat ada yang janggal dalam kasus ini. Ia mempertanyakan beberapa keanehan atas kasus hukum kliennya melawan Winda.

Hotman menerangkan ada aliran dana dari rekening Winda ke Prudential lewat transaksi transfer sebesar Rp6 miliar untuk pembelian polis asuransi atas nama Winda.

Dengan indikasi ini, Hotman menduga Kepala Maybank Cabang Cipulir berinisial A melakukan praktik bank dalam bank dengan mengakses uang milik nasabah.

Pasalnya uang yang dibelikan polis asuransi itu justru ditransfer ke rekening ayah Winda bernama Herman Lunardi sebesar Rp4,8 miliar. Ia meminta agar penyidik turut mendalami temuan itu.

[Gambas:Video CNN]



(uli/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER