Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mempertemukan PT Maybank Indonesia Tbk dan Winda Lunardi, nasabah dalam kasus dugaan raibnya uang Rp22 miliar, dalam ruang mediasi.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyebut OJK akan memanggil kedua pihak dalam waktu dekat untuk mencarikan solusi.
"OJK memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi. Ini akan kami lakukan dalam waktu dekat mengundang pihak bank dan nasabah untuk mencarikan solusi," katanya seperti dikutip dari video wawancara dengan Metro TV yang diunggah akun youtube metrotvnews, Rabu (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun begitu, OJK menghormati proses hukum yang ada karena proses hukum tengah bergulir.
Mediasi, lanjutnya, dilakukan untuk meminta komitmen kedua pihak untuk menyelesaikan perkara tanpa menyalahi aturan hukum. Misalnya, meminta komitmen Maybank untuk mencadangkan dana khusus yang menunjukkan ikhtiar baik dalam menyelesaikan perkara.
Di kesempatan sama, kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea menyebut pihaknya enggan memenuhi permintaan mediasi jika aparat kepolisian belum mengusut soal keterlibatan nasabah dalam raibnya uang.
Pasalnya, ia menilai Maybank tidak memiliki kewajiban untuk mengganti rugi jika terbukti nasabah terlibat dalam praktik 'perbankan dalam perbankan' yang diduganya.
Praktik perbankan dalam perbankan yang maksudnya adalah uang nasabah digunakan untuk kegiatan bisnis oleh perbankan dengan persetujuan nasabah dengan iming-iming untung tertentu.
Dugaan tersebut, menurut Hotman, dibenarkan oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Menjadi pertanyaan adalah apakah dia menggunakan uang tersebut dengan persetujuan nasabah untuk mendapatkan untung yang lebih besar?" ujarnya.
Ia bilang dibutuhkan penyidikan mendalam terkait keterlibatan nasabah. Jika lewat persetujuan nasabah maka, menurutnya, kasus bukan bersifat pembobolan.
"Mediasi sangat tergantung pada pertanyaan hukum yang sangat serius, pimpinan cabang membisniskan uang ini apakah dengan sepengetahuan atau by conduct pemilik rekening atau tidak? Itu dulu terjawab baru mediasi," tutur Hotman.