OJK: Maybank Bisa Tarik Uang Pengganti Jika Nasabah Terlibat

CNN Indonesia
Minggu, 15 Nov 2020 04:22 WIB
OJK menyebut Maybank Indonesia berhak menarik lagi uang penggantian jika dalam pengusutan kasus hukum mengatakan nasabah terbukti terlibat dalam hilangnya uang.
Ilustrasi uang. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan proses hukum kasus pembobolan rekening atlet e-Sport Winda Lunardi yang raib Rp22 miliar di PT Bank Maybank Indonesia Tbk terus berjalan. Proses hukum tidak disetop meski Maybank Indonesia akan mengganti rugi uang Winda yang hilang tersebut.

Meski demikian, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan Maybank Indonesia berhak menarik lagi uang penggantian tersebut jika nasabah terbukti terlibat dalam hilangnya uang di rekening. Sejauh ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus pembobolan tersebut.

"Proses hukumnya tetap berjalan termasuk kemungkinan menarik kembali dana tersebut apabila aparat penegak hukum menemukan ada keterlibatan nasabah," ucap Anto kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (14/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anto menyatakan pihaknya akan melihat masalah pembobolan rekening ini dari dua sisi, yakni perbankan dan nasabah. Ia menyoroti sikap nasabah yang menandatangani blanko kosong dalam pembukaan rekening di Maybank Indonesia.

"OJK meminta edukasi dan standard operating procedure (SOP) terhadap nasabah wajib diterapkan sesuai peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen," kata Anti.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea memastikan kliennya akan mengganti saldo milik Winda yang hilang Rp22 miliar. Penggantian saldo tersebut dilakukan sebagai itikad baik Maybank Indonesia.

"Dia (Maybank Indonesia) mau bayar, Maybank bersedia bayar, walaupun ada keganjilan parah," kata Hotman.

Hotman menyatakan Maybank Indonesia bersedia bayar asalkan ada kesepakatan yang saling menguntungkan (win win solution) bagi kedua belah pihak.

Sebab, secara hukum sebenarnya Maybank Indonesia belum diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada Winda.

Namun, Hotman tak menjelaskan lebih lanjut mengenai bentuk win-win solution yang dimaksud. Ia bilang Winda bisa datang ke Kedai Kopi Johny untuk membahasnya lebih lanjut.

"Makanya, datang ke Kopi Johny, saya akan minta Maybank Indonesia untuk bayar. Sudah selesai. Dia (Maybank Indonesia) mau bayar asalkan win win solution," pungkas Hotman.

(aud/ain)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER