Hotman Sebut Jika Nasabah Terlibat, Maybank Tak Wajib Ganti

CNN Indonesia
Jumat, 13 Nov 2020 13:37 WIB
Kuasa Hukum Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea mengatakan kliennya tak perlu ganti uang Rp20 miliar yang raib bila nasabah terlibat kasus itu.
Hotman Paris menyatakan Maybank tak perlu ganti tabungan Rp20 miliar yang raib bila nasabah terlibat kasus itu. (CNN Indonesia/Ulfa Arieza).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk Hotman Paris Hutapea mengatakan perusahaan tidak wajib mengganti dana atlet e-Sport Winda Lunardi yang raib sebesar Rp22 miliar jika ada bukti keterlibatan nasabah dalam kasus itu. Sejauh ini, kasus pembobolan rekening masih diusut oleh pihak berwajib

"Kalau nasabah terlibat, itu tidak ada dasar hukum, kalau ada bukti," kata Hotman dalam wawancara bersama KompasTV, dikutip Jumat (13/11).

Menurut Hotman, semua ahli hukum setuju Maybank Indonesia tak memiliki kewajiban ganti rugi atas hilangnya uang Winda di rekening bila ada nasabah itu terlibat dalam kasus pembobolan. Namun, hal ini belum bisa dibuktikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua ahli hukum setuju kalau nasabah terlibat maka tidak otomatis Maybank Indonesia harus bayar. Itu kalau nasabah terlibat," ujar Hotman.

Namun, situasi akan berbeda jika pihak berwajib menyatakan secara hukum bahwa nasabah tak terlibat atas hilangnya uang dalam rekening. Jika demikian, maka Maybank Indonesia wajib mengganti uang Winda 100 persen.

"Kalau nasabah tak terlibat, Maybank Indonesia setuju harus bayar," imbuhnya.

Kendati belum ada kejelasan dari segi hukum, Hotman mengaku telah meminta Maybank Indonesia untuk mengganti uang Winda Rp22 miliar. Hal ini dilakukan atas itikad baik perusahaan.

[Gambas:Video CNN]

"Catat ya, saya sudah minta Maybank Indonesia bayar saja, minta (Winda) datang ke Kopi Johny. Ini terlepas publik menunggu," kata Hotman.

Hanya saja, Hotman bilang Maybank Indonesia bersedia mengganti hilangnya uang Winda dalam rekening dengan kesepakatan yang sama-sama menguntungkan (win-win solution). Menurut Hotman, ini keputusan yang terbaik agar Winda dan Maybank Indonesia tak menjadi objek pemberitaan terus-menerus.

"Dia (Maybank Indonesia) mau bayar asalkan win-win solution. Maybank Indonesia bersedia bayar walaupun ada keganjilan parah. Maybank Indonesia mau bayar agar tidak terus dijadikan objek media," ucap Hotman.

Terlepas dari itu, Hotman tetap meminta pihak berwajib mendalami kasus hilangnya uang dalam rekening Winda. Ia menilai ada sesuatu yang ganjal dalam kasus tersebut.

"Kalau pembobol kan bawa uang kabur, tapi ini (sebagian uang yang hilang) untuk bayar polis ayahnya (Winda). Ini keanehan yang fatal. Sebagian uang untuk bayar polis ayahnya (Winda). Makanya butuh pembuktian apakah nasabah tahu atau tidak," jelas Hotman.

Sebagai informasi, Bareskrim telah menetapkan Kepala Maybank Cabang Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan pembobolan saldo tabungan Rp22 miliar itu.

Dalam dugaan sementara, Bareskrim menyatakan Kepala Maybank Cabang Cipulir berinisial A melakukan modus dengan iming-iming keuntungan lewat skema tabungan berjangka. Ia menawarkan Winda untuk membuka rekening berjangka yang sebenarnya fiktif dan mendapatkan keuntungan 10 persen.

 

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER