Kuasa Hukum Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea memastikan kliennya akan mengganti saldo milik atlet e-Sport Winda Lunardi yang raib sebesar Rp22 miliar. Penggantian saldo tersebut dilakukan sebagai itikad baik Maybank Indonesia.
"Dia (Maybank Indonesia) mau bayar, Maybank bersedia bayar, walaupun ada keganjilan parah," ucap Hotman dalam wawancara bersama KompasTV, dikutip Jumat (13/11).
Hotman menyatakan Maybank Indonesia bersedia bayar asalkan ada kesepakatan yang saling menguntungkan (win win solution) bagi kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, secara hukum sebenarnya Maybank Indonesia belum diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada Winda.
Namun, Hotman tak menjelaskan lebih lanjut mengenai bentuk win-win solution yang dimaksud. Ia bilang Winda bisa datang ke Kedai Kopi Johny untuk membahasnya lebih lanjut.
"Makanya, datang ke Kopi Johny, saya akan minta Maybank Indonesia untuk bayar. Sudah selesai. Dia (Maybank Indonesia) mau bayar asalkan win win solution," tutur Hotman.
Meski demikian, proses hukum disebut tak akan berhenti setelah Maybank Indonesia membayar ganti rugi kepada pihak Winda. Proses hukum berlanjut untuk mengetahui fakta dari kasus pembobolan rekening milik Winda.
Sementara, Hotman menyatakan ada keganjilan dalam kasus ini. Sebab, sebagian uang Winda yang dinyatakan hilang sempat digunakan untuk membeli polis di Prudential.
"Prudential sudah mengakui ada Rp6 miliar untuk polis ayahnya (Winda)," jelas Hotman.
Untuk itu, Hotman tetap meminta agar pihak berwajib mendalami kasus hilangnya dana dalam rekening Winda.
Sejauh ini, Bareskrim telah menetapkan Kepala Maybank Cabang Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan pembobolan saldo tabungan Rp22 miliar itu.
Bareskrim Polri menduga Kepala Maybank Cabang Cipulir berinisial A melakukan modus dengan iming-iming keuntungan lewat skema tabungan berjangka.
Ia diduga menawarkan kepada Winda untuk membuka rekening berjangka yang sebenarnya fiktif dan dijanjikan keuntungan hingga 10 persen.