Jokowi Tetapkan Gaji Ketua Baznas Rp31,46 Juta

CNN Indonesia
Selasa, 17 Nov 2020 11:56 WIB
Jokowi menetapkan gaji ketua Baznas sebesar Rp31 juta per bulan, wakil ketua Rp27 juta dan anggota Rp24 juta.
Jokowi tetapkan gaji ketua Baznas sebesar Rp31,46 juta. (Muchlis - Biro Setpres)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Jokowi menetapkan gaji ketua, wakil ketua dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Penetapan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil ketua dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional.

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 26 Oktober lalu itu, besaran gaji yang bernama hak keuangan bagi ketua, wakil ketua dan anggota ditetapkan berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk ketua, besaran gaji ditetapkan sebesar Rp31,460 juta per bulan. Untuk wakil ketua, besaran gaji ditetapkan Rpp27,098 juta.

Sementara itu untuk anggota, besaran gaji yang diberikan Rp24,022 juta. Dalam beleid itu, besaran gaji berlaku atau diberikan terhitung sejak ketua, wakil ketua dan anggota Baznas dilantik.

Karena sudah mendapatkan hak keuangan dari negara, Jokowi dalam beleid itu menyatakan ketua, wakil ketua dan anggota Baznas tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian amil.

[Gambas:Video CNN]



LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER