PT Sentul City Tbk digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Alfian Tito Suryansyah selaku pembeli tanah dan bangunan.
Gugatan diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan karena emiten saham berkode BKSL tersebut belum menyerahkan tanah dan bangunan kepada pembeli.
Berdasarkan laman PN Jakpus, dikutip Kamis (19/11), petitum menerima dan mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Sentul City dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan," tulis petitum tersebut.
Mengutip Keterbukaan Informasi, Direktur Utama Sentul City Tjetje Muljanto dan Direktur Iwan Budiharsana membenarkan bahwa perseroannya digugat PKPU.
Latar belakang permohonan PKPU Alfian karena perseroan selaku penjual tanah dan banguna di Jalan Gunung Kelimutu No 78 Cluster Green Mountain, Sentul City, belum menyerahterimakan tanah dan bangunan kepada pemohon selaku pembeli.
"Pembelian tanah dan bangunan perseroan di atas tanah seluas 81 meter persegi pada 6 Maret 2015 seharga Rp901 juta, yang seharusnya serah terima tanah dan bangunan dilaksanakan pada 31 Mei 2017, sampai dengan saat ini belum diserah-terimakan kepada pemohon," ujarnya.
Namun demikian, manajemen memastikan nilai tersebut tidak akan berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan aktivitas operasional.
"Upaya-upaya yang dilakukan oleh perseroan untuk menyelesaikan permasalahan dengan pihak pemohon PKPU adalah mengajak pemohon PKPU untuk melakukan musyawarah dan mencari jalan keluar terbaik untuk para pihak," tulis manajemen.
Manajemen juga menegaskan siap menyelesaikan kewajibannya dengan sumber dana berasal dari kas perseroan.