Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim pemerintah sudah membayar utang kompensasi subsidi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) pada tahun ini. Secara total, rencana pembayaran utang kompensasi kepada 2 perusahaan pelat merah tersebut sebesar Rp90,5 triliun.
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata merincikan pembayaran utang kompensasi kepada Pertamina tahun ini sebesar Rp45,5 triliun. Tak jauh beda, pada PLN jumlahnya senilai Rp45 triliun.
Pembayaran kompensasi itu bertujuan agar operasional 2 BUMN vital negara itu tidak terganggu di tengah pandemi covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tahu persis PLN dan Pertamina merupakan 2 BUMN vital yang harus dipastikan tidak mengalami gangguan dalam melakukan operasional melayani masyarakat. Makanya, kami kasih support cash flow (arus kas) masing-masih Rp45 triliun," ujarnya dalam acara Bincang Bareng DJKN dengan tema Dukungan Pemerintah Kepada BUMN pada APBN 2020, Jumat (20/11).
Namun, ia tidak menjabarkan realisasi pembayaran kompensasi kepada masing-masing BUMN tersebut. Sebagai gantinya, pemerintah tidak memberikan alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Pertamina tahun ini.
Sedangkan untuk PLN sendiri, pemerintah tetap memberikan suntikan PMN senilai Rp5 triliun.
"PLN sebetulnya kami kasih Rp5 triliun (PMN) tahun ini. Tapi, in addition (sebagai tambahan), pemerintah bayar kompensasi piutang atau utang kompensasi kami bayar sebagian. Kalau tahun ini PLN dapatkan Rp45,4 triliun untuk pembayaran kompensasi," tuturnya.
Kompensasi PLN sendiri diberikan lantaran pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik sejak 2017. Secara rinci, utang pemerintah itu terdiri dari utang kompensasi 2018 sebesar Rp23,17 triliun dan 2019 sebesar Rp22,25 triliun.
Sementara itu, kompensasi kepada Pertamina diberikan untuk kompensasi atas selisih Harga Jual Eceran (HJE) Bahan Bakar Minyak (BBM) dan BBM penugasan.
"Jadi, suatu jumlah yang lebih besar dari PMN manapun ke BUMN dan lembaga," tuturnya.
(ulf/agt)