Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan mengikuti semua proses hukum berkaitan dengan gugatan Bambang Trihatmodjo yang dilayangkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bambang mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa, 15 September 2020 lalu.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, Bambang meminta agar PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. Putusan itu dikeluarkan Sri Mulyani pada 27 Mei 2020.
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya akan mengikuti semua prosedur di PTUN dengan teliti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana sudah berkali-kali kami sampaikan, kami akan ikuti prosedur di pengadilan dengan teliti. Jadi, kami akan ikuti semua proses di pengadilan itu yang suatu proses yang baik, supaya kami juga bisa mendapatkan kepastian," ujar dalam acara Bincang Bareng DJKN dengan tema Dukungan Pemerintah Kepada BUMN pada APBN 2020, Jumat (20/11).
Namun, Isa enggan membeberkan lebih lanjut perkembangan proses hukum sengketa itu. Ia juga tidak mau menjelaskan tentang utang Bambang kepada negara.
"Saya selalu mengatakan, saya tidak bisa bicara detail mengenai piutangnya, mengenai pihak yang terutang dan utang kepada negara, karena itu termasuk informasi yang tidak perlu dipublikasikan ke publik," tuturnya.
Sebelumnya, Staf Menteri Keuangan Sri Mulyani Yustinus Prastowo mengatakan Kemenkeu mencegah putra Presiden Soeharto itu ke luar negeri karena masalah utang kepada negara. Utang terkait penyelenggaraan Sea Games 1997.
Pencegahan akan dilakukan hingga Bambang membayar utang tersebut ke pemerintah.
"Secara umum pencegahan dilakukan karena Pak BT (Bambang Trihatmodjo) memiliki utang ke negara. Jadi pencegahan akan dicabut kalau ada pembayaran terhadap utang tersebut," ungkap Yustinus.
Sayang, ia tak mau menjelaskan secara rinci utang tersebut. Sementara itu, berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, Bambang merupakan Kepala Konsorsium Sea Games 1997.
Ia bertanggung jawab untuk menyediakan seluruh fasilitas Sea Games. Salah satunya, mengadakan impor ratusan mobil mewah dengan bea masuk 'khusus' untuk tamu Sea Games.