Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Roy Jinto meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merevisi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 di sejumlah daerah.
Pasalnya, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK 2021 meski mendapatkan rekomendasi untuk menaikkan upah minimum.
"Pertama, kami apresiasi gubernur sudah menetapkan UMK tahun 2021 sesuai rekomendasi bupati/walikota masing-masing daerah. Namun dalam penetapan itu ada persoalan beberapa daerah yang tidak naik UMK-nya," kata Roy Jinto di Bandung, Minggu (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy mencontohkan Kabupaten Cianjur sebagai salah satu daerah dengan UMK tetap atau sama dengan 2020. Padahal, kata dia, Pemerintah Kabupaten Cianjur sesuai rekomendasi penjabat sementara (Pjs) bupatinya merekomendasikan 8 persen kenaikkan UMK 2021 sampai dengan rapat terakhir Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Bahkan, hingga ditandatanganinya berita acara dewan pengupahan tersebut, rekomendasi masih tetap 8 persen.
Berdasarkan informasi yang ia terima, alasan tidak adanya kenaikan UMK Cianjur berdasarkan surat klarifikasi rekomendasi dari Pjs Bupati Cianjur pada 20 November 2021. Menurutnya, surat tersebut tidak pernah dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi Jabar.
"Karena sampai selesai rapat Depeprov, tidak ada surat tersebut. Kami tidak tahu kapan surat susulan dari Kabupaten Cianjur tersebut disampaikan ke Pemprov Jaba dan yang sangat kami sayangkan kenapa tidak dibahas lagi di Depeprov Jabar kalau ada perubahan rekomendasi dari kabupaten/kota," tegasnya.
Dengan demikian, Roy berharap Pemprov Jabar segera merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jabar 2021.
"Kami meminta Gubernur Jawa Barat untuk merevisi SK UMK Cianjur untuk dinaikkan sesuai rekomendasi awal 8 persen dan juga 9 kabupaten/kota lainnya. Serta meminta gubernur menggunakan kewenangannya untuk menaikkan UMK tahun 2021 di kabupaten/kota tersebut agar buruh di daerah tersebut juga mendapatkan keadilan," ujarnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jabar 2021.
Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 di Jabar ini telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu (21/11) dan berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang.
Terkait masa pandemi Covid-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Setiawan dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, kemarin.
Ke-10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.
Adapun bagi 10 daerah yang tidak menaikkan UMK tahun 2021, Setiawan menjelaskan, mereka diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama alias enam bulan atau pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.
"Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi, akan ada perbaikan," kata Setiawan.
Setiawan berujar, Pemprov Jabar juga menghormati alasan 17 daerah yang menaikkan UMK. Adapun 17 daerah yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.
"Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya. Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," katanya.
Lihat juga:Buruh Tuntut UMK Bandung Naik 8,8 Persen |