Upah Minimum 2021 di Yogyakarta Naik 3,24 Persen

CNN Indonesia
Rabu, 18 Nov 2020 19:29 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik rata-rata 3,24 persen pada 2021.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik rata-rata 3,24 persen pada 2021. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Sutriyati).
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di sejumlah daerah di provinsi tersebut naik rata-rata 3,24 persen pada 2021. Besaran kenaikan sedikit di bawah UMP DIY 2021 sebesar 3,54 persen pada tahun depan. 

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan penetapan ini tertuang di Surat Keputusan Gubernur Nomor 340/KEP/2020 tentang Penetapan Besaran UMK Tahun 2021. Namun, Karmanta menekankan penetapan besaran kenaikan ini hanya rekomendasi. 

"Kabupaten/kota sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi, selanjutnya hari ini 18 November 2020 telah ditetapkan dengan SK Gubernur," katanya usai rapat koordinasi penetapan UMK 2021 di Yogyakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/11). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi mengatakan penetapan UMK tersebut sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota.

Besarannya sudah menampung saran dari pengusaha, serikat buruh, bersama pemerintah yang tergabung dalam dewan pengupahan di kabupaten/kota.

"Ini sudah ditetapkan dan tinggal diberlakukan mulai 1 Januari 2021," ucap Aria. 

Aria mengatakan persentase kenaikan UMK 2021 di Kabupaten Gunung Kidul menjadi yang paling tinggi di DIY, meski besaran nilainya tetap yang terendah.

Selain itu, menyesuaikan dengan UMP DIY yang mengalami kenaikan 3,54 persen menjaid Rp1,76 juta. 

"Menurut regulasi kan UMK harus lebih tinggi dari UMP. Nah, UMK Gunung Kidul itu kan pada tahun ini yang paling rendah, sehingga agar melebihi UMP, maka persentase kenaikannya lebih tinggi," jelasnya. 

Secara rinci, berikut besaran kenaikan UMK di DIY: 
- Kota Yogyakarta naik 3,27 persen menjadi Rp2.069.530 
- Kabupaten Sleman naik 3,11 persen menjadi Rp1.903.500.
- Kabupaten Bantul naik 2,9 persen menjadi Rp1.842.460 
- Kabupaten Kulon Progo naik 3,11 persen menjadi Rp1.805.000
- Kabupaten Gunung Kidul naik 3,81 persen menjadi Rp1.770.000 

[Gambas:Video CNN]



(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER