Polemik Benur yang Diduga Bikin Menteri KKP Terciduk KPK

CNN Indonesia
Rabu, 25 Nov 2020 08:46 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo mencabut larangan ekspor benur asal benih lobster. Sementara, di era pendahulunya, Susi Pudjiastuti melarang ekspor benur.
Menteri KKP Edhy Prabowo mencabut larangan ekspor benur asal benih lobster. Sementara, di era pendahulunya, Susi Pudjiastuti melarang ekspor benur. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo pada Rabu (25/11) dini hari WIB. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklarifikasi bahwa Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Penangkapan Edhy diduga terkait dengan kasus suap benih lobster alias benur. Ihwal benur ini pernah menjadi polemik antara Edhy dengan menteri pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

Diketahui, larangan benur diterbitkan pada era Susi. Menteri yang dikenal nyentrik itu kerap menangkap ekspor benur ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kebijakan itu tidak berlanjut pada masa kepemimpinan Edhy. Sebaliknya, Edhy malah mencabut aturan larangan ekspor benur yang diterbitkan Susi.

Pencabutan larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kendati sudah dicabut, ada beberapa syarat bagi pihak-pihak yang ingin mengekspor benih lobster. Hal itu khususnya dijabarkan dalam Pasal 5 Ayat 1.

Dalam Pasal 5 Ayat 1 disebutkan bahwa pengeluaran benih-benih lobster (puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Antara lain, kuota dan lokasi penangkapan benih-benih lobster harus sesuai dengan hasil kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN) dan eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat.

Selain itu, ekspor benih lobster harus dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan. Benih lobster juga harus diperoleh dari nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan.

Polemik tersebut bahkan menjadi sorotan publik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut menanggapi hal tersebut.

Kepala negara mengatakan permasalahan benih lobster harus dilihat dari dua sisi. Pertama, bagaimana kebijakan ini bisa memberi manfaat bagi nelayan Indonesia. Kedua, bagaimana agar kebijakan ini tidak merusak lingkungan.

"Ini tanyakan ke Menteri KKP Pak Edhy Prabowo, yang paling penting menurut saya, negara mendapat manfaat, nelayan mendapat manfaat, lingkungan tidak rusak," imbuh Jokowi pada Desember tahun lalu.

Susi melarang ekspor benur melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster.

Aturan itu berisi larangan perdagangan benih lobster dan lobster berukuran kurang dari 200 gram ke luar negeri.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER