Menaker Ungkap Alasan UMP 2021 Tak Naik

CNN Indonesia
Rabu, 25 Nov 2020 18:53 WIB
Menaker Ida mengungkapkan lebih dari 82 persen perusahaan mengalami penurunan pendapatan karena pandemi virus corona.
Menaker Ida mengungkapkan lebih dari 82 persen perusahaan mengalami penurunan pendapatan karena pandemi virus corona. Ilustrasi. (Dok. Kemnaker).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 tak naik. Dalam rapat bersama komisi IX DPR RI, ia menyatakan lebih dari 82 persen membukukan penurunan pendapatan akibat pandemi covid-19.

Tak hanya itu, 53,1 persen perusahaan menengah besar dan 62,2 persen usaha mikro menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

"Ada perusahaan yang enggak terdampak. Memang. Tapi kalau lihat persentase terbesar usaha kecil, menengah, besar itu alami dampak. Bahkan, usaha mikro kecil 62 persen mereka alami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional," tutur Ida dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (25/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu, keputusan untuk menetapkan UMP 2021 sama seperti tahun ini juga telah melalui proses diskusi panjang di Dewan Pengupahan Nasional.

Sebelumnya, Ida juga telah mengeluarkan surat edaran terkait kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan Indonesia di masa pandemi covid-19.

"Pertumbuhan kuartal 2020 yang tumbuh minus 5,32 persen, kemudian berdasarkan hasil survei BPS Juli 2020 dampak covid ke pelaku suaha ini sejalan dengan kajian oleh Balitaang Kemenaker," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Ida juga menjelaskan salah satu klausul terkait surat edaran upah minimum 2021, yakni penetapan upah minimum 2022 dan seterusnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dengan demikian, upah minimum 2022 ditetapkan dengan mempedomani UU Cipta Kerja," tutur Ida

Saat ini, Kemenaker juga sedang menggodok empat aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Selanjutnya yaitu ketentuan upah per jam minimal, ketentuan upah bagi usaha mikro dan kecil, serta yang terakhir yaitu soal dewan pengupahan. Ia menegaskan UMP tetap berlaku dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja namun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terbatas alias dengan persyaratan.

Sementara, yang benar-benar dihapus adalah Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Setelah dihapus, diganti menjadi kesepakatan antara perusahaan dan buruh.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER