Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku telah mengusulkan kepada Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja untuk memberikan prioritas kepada 2,1 juta orang yang terdampak pandemi covid-19 dalam pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 11.
Namun sayang, PMO Kartu Prakerja hanya menerima sebagian dari usulan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami sangat sayangkan keputusan PMO, data pekerja yang terdampak 2,1 juta dan diperintahkan Presiden langsung dan dapat karpet merah seharusnya. Tapi ternyata hanya sebagian kecil yang diterima," ungkap Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia bilang usulan 2,1 juta tersebut merupakan masukan dari berbagai kelompok masyarakat. Rinciannya, antara lain dari DPR sebanyak 25 ribu orang, Nahdlatul Ulama 20.700 orang, Muhammadiyah 9.000 orang, dan dinas ketenagakerjaan 500 ribu orang.
"Data itu kami kirim ke PMO pada 1 Oktober 2020. Data tersebut dianalisa PMO dan hanya disetujui 270 orang," jelas Ida.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengirimkan usulan kepada PMO pada 15 Oktober 2020. Ida mengubah usulannya dengan rincian dari DPR sebanyak 12 ribu orang, NU 3.000 orang, dan Muhammadiyah 249 orang.
"Kemudian pada 30 Oktober 2020 Kementerian Ketenagakerjaan tambah data 1.300 orang, sehingga data menjadi 209 orang. Kami kirim balik ke PMO 3 November 2020," terang Ida.
Namun, PMO hanya memberikan slot sebanyak 95 ribu untuk peserta di gelombang 11. Dengan keputusan ini, Ida mengaku sempat menyayangkan keputusan dari PMO Kartu Prakerja.
"Kami sudah berusaha sebaik mungkin, tapi program Kartu Prakerja tidak di bawah Kementerian Ketenagakerjaan, tapi di PMO," katanya.
Sebagai informasi, tahun ini pemerintah membuka 11 gelombang pendaftaran Kartu Prakerja. Program ini masuk dalam upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi covid-19.
Dalam program ini, peserta mendapatkan insentif sebesar Rp3,55 juta. Selain itu, peserta juga mendapatkan pelatihan secara daring.
Pendaftaran gelombang terakhir ditutup pada 4 November dan diumumkan pada 10 November 2020 lalu. Setelah itu, peserta yang lolos wajib mengikuti pelatihan.
Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman. Apabila lewat dari waktu tersebut, kepesertaan peserta akan dicabut.
(aud/agt)