Antara Menaker Ida, Middle Income Trap, dan UU Ciptaker

CNN Indonesia
Minggu, 29 Nov 2020 02:45 WIB
Menaker Ida Fauziah mengatakan pemerintah mengandalkan UU Ciptaker untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah RI mengandalkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Dia bilang untuk dapat keluar dari jebakan tersebut, Indonesia harus mampu mencetak pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Sementara, pertumbuhan ekonomi RI selama beberapa tahun terakhir stagnan di kisaran 5 persen.

Olehnya, dibutuhkan reformasi struktural yang sekaligus memanfaatkan potensi bonus demografi yang dimiliki Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida membeberkan bahwa pemerintah berusaha menjawab tantangan yang dihadapi dengan UU Ciptaker. Tantangan yang dimaksudnya adalah besarnya kebutuhan penciptaan lapangan pekerjaan serta perbaikan regulasi yang mengakomodasi perkembangan industri 4.0.

"UU Ciptaker dibutuhkan agar dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang mulai stagnan dengan memanfaatkan bonus demografi yang sedang kita miliki saat ini hingga dapat keluar dari jebakan pendapatan menengah," katanya pada diskusi daring Kompas pada Sabtu (28/11).

Lebih lanjut, Ida menyebut UU Ciptaker diperlukan untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi yang menghambat terciptanya lapangan pekerjaan.

Di sisi lain, menurut dia, UU Ciptaker didesain untuk mengakomodasi kebutuhan industri dengan tetap memberdayakan dan memberi perlindungan untuk pekerja, juga angkatan kerja yang belum memiliki pekerjaan atau kehilangan pekerjaan.

Dia menilai mereka ini lah yang harus mendapat perhatian serius karena selama ini UU Ketenagakerjaan tidak ramah kepada mereka yang masih mencari pekerjaan.

Mereka pun, lanjut Ida, tak memiliki asosiasi seperti serikat buruh yang memperjuangkan haknya mendapatkan pekerjaan. Sehingga, merupakan kewajiban pemerintah untuk mampu menyiapkan lapangan pekerjaan yang memadai.

"UU Ciptaker selaras dengan upaya pemerintah menjawab tantangan SDM dan ketenagakerjaan," katanya.

(wel/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER