Relawan Peduli Pencegahan Covid-19 Dokter Tirta Mandira Hudhi menilai seharusnya pemerintah bersikap tegas kepada semua pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Ia membandingkan sikap pemerintah terhadap kerumunan Rizieq Shihab dan kerumunan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, saat mendaftar sebagai calon wali kota Solo.
Tirta mengatakan, seharusnya pemerintah tidak hanya mempersoalkan kerumunan Rizieq karena hal yang sama juga terjadi pada Gibran di Solo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau bijak, tegas, ayo tegas semua. Jangan anak Presiden di Solo (kampanye tidak ditegur). Habib Rizieq ditegur, semua (harusnya) ditegur," kata Tirta dalam acara Indonesia Lawyers Club yang disiarkan TV One, Selasa (17/11).
Tirta menyebut sejak virus corona mewabah di Indonesia, ia sudah sering mengkritik ketidaktegasan pemerintah dalam menindak kerumunan. Misalnya, soal kerumunan dangdutan di Wisma Atlet, kerumunan di restoran cepat saji McDonald's Sarinah, kerumunan di Waterboom Medan, demo Omnibus Law, dan masih banyak lagi.
Dalam kasus Rizieq, menurut Tirta, seharusnya sejak awal pemerintah bisa mengambil langkah yang serius untuk mengantisipasi kerumunan massa Rizieq. Salah satunya adalah dengan mengajak dialog kubu FPI dan Rizieq.
"Kita sudah tahu di sini massa Habib Rizieq banyak, harusnya ajak Habib untuk mengedukasi. Apa sudah diajak dialog, tokoh-tokoh yang jemput sudah diajak diskusi?" ujarnya.
Tirta juga menyayangkan pencopotan Irjen Nana Sujana dari posisi Kapolda Metro Jaya. Nana sebelumnya dicopot karena tidak menjalankan perintah menegakkan protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19.
Lihat juga:BPOM Pastikan Vaksin Covid-19 Tertunda |
Menurut Tirta, sejak pandemi Nana sebetulnya sudah menjalankan tugas dengan cukup baik. Salah satunya adalah dengan membagikan masker ke pabrik-pabrik.
"Kapolda Metro itu bagi-bagi masker ke pabrik, itu enggak dipandang. Gara-gara ada ini (kerumunan Rizieq) dicopot," ungkap Tirta.
Kerumunan massa terjadi sejak kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia, Selasa pekan lalu. Kerumunan itu dimulai saat penyambutan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta hingga acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq, Sabtu (14/11).
![]() |
Buntut dari kerumunan tersebut, pihak Rizieq telah dijatuhi sanksi denda sebesar Rp50 juta. Selain itu, Kapolri Jenderal Idham Azis juga mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat terkait penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi.
Tidak hanya itu, kepolisian saat ini juga mulai mengusut dugaan pelanggaran pidana dalam kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab. Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sudah meminta keterangan dari sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI, termasuk Gubernur Anies Baswedan.
Dalam kasus Gibran, kerumunan terjadi saat ia mendaftar sebagai calon wali kota Solo di Kantor KPU Solo, Jalan Kahuripan Utara, Sumber, Kecamatan Banjarsari, 4 September lalu.
Ketika itu Gibran yang mendaftar bersama pasangannya, Teguh Prakosa, disambut oleh ribuan pendukungnya. Para pendukung dan kader menyebar di sepanjang jalan di depan Kantor KPU dalam kelompok-kelompok kecil. Mereka mengabaikan aturan jaga jarak dan kewajiban mengenakan masker.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat itu tidak memberikan sanksi kepada Gibran dengan alasan saat kerumunan terjadi, masa kampanye Pilkada belum dimulai.
(dmi/wis)