Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meluncurkan sembilan paket stimulus untuk menjaga kinerja iklim investasi sektor hulu migas.
Peluncuran dilakukan di sela-sela acara International Convenient on Indonesian Upstream Oil and Gas 2020, Rabu (2/12).
"Sembilan paket stimulus ini adalah hal penting untuk ungkap potensi migas. Kita perlu ubah sumber daya dari orientasi produksi dan pencapaian cadangan. Ini dibutuhkan investor untuk meraih potensi migas Indonesia," ucap Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ahok Undang Investor Masuk Blok Rokan |
Paket stimulus itu sendiri terdiri dari, pertama, penundaan pencadangan biaya kegiatan pascaoperasi atau abandonment and site restoration (ASR).
Insentif ini sebelumnya telah diberikan oleh SKK Migas dan tercatat ada 30 kontraktor migas yang menikmati relaksasi penundaan setoran dana ASR untuk tahun ini.
Kedua, ada penundaan atau penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) melalui penerbitan revisi PP No. 81/2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Ketiga, terdapat stimulus berupa penghapusan biaya sewa untuk barang milik negara (BMN) hulu migas yang telah didiskusikan oleh Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Keempat, stimulus berupa penjualan gas dengan harga diskon untuk semua skema di atas take or pay (TOP) dan DCQ.
Kelima, pemerintah menggelontorkan stimulus melalui pemberian insentif untuk batas waktu tertentu seperti depresiasi dipercepat, perubahan split sementara, DMO full price.
Keenam adalah tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas. Ketujuh, penundaan atau pengurangan hingga 100 persen pajak tidak langsung.
Kedelapan adalah penghapusan biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak sebesar US$0,22/MMBTU. Terakhir, stimulus berupa dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa, dan servis) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.