Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan vaksin corona atau covid-19 yang sudah tiba di Indonesia belum bisa langsung didistribusikan ke masyarakat. Pasalnya, pemerintah masih perlu menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Selain itu, juga menunggu fatwa MUI untuk aspek kehalalannya," ucap Airlangga yang juga menjabat Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) dalam konferensi pers virtual terkait kedatangan vaksin covid-19, Senin (7/12).
Tak hanya menunggu fatwa halal dari MUI, Airlangga bilang vaksin juga perlu menunggu evaluasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tujuannya untuk memastikan aspek mutu, keamanan, dan efektivitasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, vaksin baru dapat didistribusikan secara bertahap ke masyarakat. Itu pun harus dilakukan sesuai sasaran prioritas, yakni tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selain itu, aturan juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19.
Nantinya, vaksin akan dibagikan melalui dua tahap. Pertama, secara gratis. Kedua, berbayar secara mandiri.
"Aturan rinci untuk kedua skema tersebut akan segera diterbitkan dalam satu sampai dua minggu ke depan," pungkasnya.
Seperti informasi, pemerintah baru saja mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin covid-19 pada Minggu (6/12). Vaksin datang dari Sinovac, perusahaan farmasi China.